Jakarta – Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman memastikan negara telah menyetujui dan menyiapkan dana kompensasi dan santunan kematian korban terorisme, secara materiil dan imateriil. Dia mengatakan, korban terorisme bisa mengajukan kompensasi dan santunan kematian melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui dan menyiapkan anggaran tersebut atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor S-775/MK.02/2020,” ungkap Fadjroel melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2020).
Penyediaan anggaran kepada penyintas terorisme tersebut memerhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang akuntabilitas, efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
“Penetapan anggaran (satuan biaya) ini mulai berlaku sejak PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juli 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020,” jelas Fadjroel.
Dalam PP Nomor 35 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban. Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis. Proses untuk mendapatkan kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui LPSK.
“Presiden Joko Widodo menjalankan kewajiban demokrasi konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dari pandemi Covid-19, korban terorisme, hingga korban pelanggaran HAM. Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” pungkas Fadjroel.