Jakarta – Sesuai dengan aturan yang tertera dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pemerintah melibatkan tujuh kementrian untuk menangani program deradikalisasi terhadap terpidana terorisme. Hal ini dikatakan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, 1 Februari 2016.
Program deradikalisasi yang akan digarap oleh tujuh kementrian itu mencakup penanganan terhadap terpidana kasus terorisme melalui berbagai pendekatan, yakni pendekatan agama, pendekatan psikologi, pendekatan pendidikan, dan pembekalan ketrampilan kerja.
Luhut mengaku hal ini dilakukan karena pemerintah tidak ingin terus-terusan menggunakan hard approach (melalui penegakan hukum) dalam menangani permasalah terorisme. Melalui program deradikalisasi ini para terpidana terorisme yang keluar dari lapas nantinya diharapkan akan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang baik, sehingga mereka tidak akan lagi terjerat terorisme.
Luhut juga mengatakan terpidana terorisme akan dikelompokkan dan dipisahkan dari terpidana tindak kriminal lainnya. Tidak berhenti di situ, terpidana terorisme yang menjadi ketua juga akan dipisahkan dari anak buahnya.
Ia belum mau menyebut kementrian apa saja yang akan digandeng pemerintah, namun beberapa kementrian sudah tampak mulai merapat. Diantaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama.