Pemerintah dan DPR Setuju Pelibatan TNI di UU Antiterorisme

Jakarta – Setelah mengalami tarik ulur, akhirnya Pemerintah dan DPR RI sepakat dengan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. (UU Antiterorisme). Namun sampai saat itu pelibatan TNI itu masih dalam pembahasan di pansus DPR yang menangani revisi UU tersebut.

Disetujuinya pelibatan TNI di UU Antiterorisme itu, disambut biasa saja oleh Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan apa pun dalam ketentuan pelibatan TNI pada RUU Antiterorisme. “TNI tidak punya agenda ataupun misi. Ambisi TNI hanya satu, agar negara bangsa dan rakyat aman,” kata Gatot kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (14/7/2017).

Dikatakan, selama ini TNI selalu menaati seluruh peraturan yang ditetapkan oleh undang-undang. Menurutnya, TNI berprinsip bahwa undang-undang merupakan panglima dalam menjalankan tugas dan kewajiban. TNI selalu berprinsip bahwa panglimanya TNI adalah undang-undang. Jadi apa yang akan diperintahkan oleh Undang-Undang (Antiterorisme) akan ditaati demi keselamatan bangsa, negara dan rakyatnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo memastikan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme akan rampung dalam waktu dekat. Dia mengakui, sempat ada pertentangan di tataran anggota dewan terkait poin revisi. Saat ditanya tentang apa poin yang dimaksud, Bambang mengatakan, soal peran TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Menurut politisi partai Golkar itu, kini sudah ada titik temu antara anggota dewan yang selama ini menolak TNI terlibat dalam pemberantasan terorisme dengan pemerintah yang justru ingin TNI dilibatkan. “Sudah ada titik temu. Ada harus ada peran yang diberi ke TNI dan tampaknya seluruh fraksi bisa memahami. Tapi yang harus dihindari, kita kembali ke praktik tempo dulu,” pungkasnya.