Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyerahkan kompensasi sebesar Rp1,6 miliar kepada 17 korban dan keluarga tiga peristiwa terorisme, yakni peristiwa bom Thamrin, bom Kampung Melayu, dan serangan teroris di Markas Polda Sumatera Utara. Kompensasi tersebut merupakan bentuk ganti rugi negara kepada para korban.
Penyerahan kompensasi tersebut diberikan dilakukan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto didampingi Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
“Memang kalau dilihat dari nominal tidak sepadan dengan apa yang dirasakan, paling tidak ada kesungguhan pemerintah memberikan atensi kepada para korban,” kata Wiranto dalam sambutannya di Kantor LPSK Jakarta yang dikutip Antara, Kamis (6/9).
Sementara itu, Haris mengatakan permohonan kompensasi para korban tiga peristiwa terorisme tersebut dikabulkan oleh majelis hakim yang menyidangkan kasus-kasus tersebut.
“Syukur Alhamdulilah upaya korban mendapatkan ganti rugi dikabulkan oleh hakim, kemudian kompensasi tersebut dibayarkan oleh negara melalui LPSK,” kata dia.
Adapun rincian korban yang menerima kompensasi adalah 13 orang korban bom Thamrin, tiga orang korban bom Kampung Melayu, dan seorang korban serangan teroris di Mapolda Sumut.
Total nominal yang dibayarkan adalah sebesar Rp1,6 miliar dengan rincaian Rp814 juta untuk korban terorisme bom Thamrin, Rp202 juta untuk korban terorisme bom Kampung Melayu dan Rp611 juta untuk korban serangan teroris di Mapolda Sumut.
Senada dengan Wiranto, Haris pun menyebut kompensasi ini tidak sepadan dengan kerugian moril dan materil yang dialami para korban. Namun ia menyebut kompensasi ini bentuk kehadiran negara bagi para korban.