Pemerintah Belum Berencana Repatriasi Tersangka Terorisme Hambali dari AS

Jakarta – Pemerintah belum berencana melakukan repatriasi terhadap
Encep Nurjaman alias Hambali. Mantan pentolan Jamaah Islamiyah (JI)
itu kini ditahan di penjara militer Amerika Serikat (AS) di
Guantanamo, Kuba, karena kasus terorisme.

Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi
dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan sampai
saat ini belum ada kesimpulan untuk mengembalikan Hambali. Menurutnya,
pemerintah termasuk Kepolisian, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT) masih mempelajari, menjajaki, dan mengoordinasikan
kasus Hambali.

“Jadi, jangan dianggap kita sudah ada keputusan meminta dia kembali.
Belum sampai ke tingkat itu,” ucap Yusril di kantornya, Jakarta
Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.

Yusril menuturkan ada sejumlah permasalahan dari segi hukum terkait
pemulangan Hambali ke Indonesia. Salah satunya, kasus Bom Bali pada
2002 sudah kedaluwarsa. Berdasarkan hukum Indonesia, terang Yusril,
masa kedaluwarsa kasus yang diancam dengan hukuman seumur hidup atau
hukuman mati itu yakni 18 tahun.

“Jadi, itu pun satu hal yang perlu kita dalami. Tapi ya tentu kasus
yang terkait dengan beliau mungkin tidak hanya kasus bom Bali saja,
juga kasus-kasus lain karena gerakan terorismenya itu bersifat
internasional, tidak hanya di sini,” ungkapnya.

Yusril menyebut pemerintah sudah mencoba membuka akses komunikasi
dengan Hambali di era Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Namun, belum
berhasil.

Yusril mengatakan komunikasi juga dilakukan dengan pemerintah AS. Ia
pun berterima kasih kepada Retno Marsudi yang telah memberikan banyak
informasi soal Hambali yang kini ditahan di penjara militer AS di
Guantanamo, Kuba.

“Pemerintah pernah meminta agar yang bersangkutan segera diadili, tapi
sampai hari ini juga belum diadili. Dulu pernah ada pembicaraan pada
kesimpulan dia di-repatriasi untuk diadili di Indonesia, tapi sampai
hari ini juga belum berhasil,” ungkap Yusril.