Pemda Diimbau Buat Kebijakan Publik yang Selarang Nilai-Nilai Pancasila

Pangkalpinang –  Pemerintah Daerah (Pemda) diimbau untuk sedapat
mungkin membuat kebijakan publik yang tertuang dalam Perda selaras
dengan nilai-nilai Pancasila.

“Upaya penyelarasan itu harus mempertimbangkan aspek toleransi,
moderasi prilaku sosial dan penghormatan terhadap keberagaman.
Keselarasan Perda dengan nilai Pancasila menjadi kunci dalam upaya
membangun harmoni sosial, “kata Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila (BPIP) Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri Dr. Darmansjah
Djumala saat acara temu-wicara dengan jajaran Pemda Provinsi Sumatra
Selatan di Palembang dan Kabupaten OKI di Kayu Agung, 29-30 Januari
2024.

Menurutnya, acara temu wicara tersebut untuk menginventarisasi dan
evaluasi kebijakan publik yang tertuang dalam Perda.

“BPIP sesuai dengan salah satu tugasnya akan memberikan advokasi
kepada Pemda jika ada Perda yang dinilai tidak selaras dengan nilai
Pancasila. Perda yang tidak selaras dengan Pancasila dikhawatirkan
menimbulkan gejolak di masyarakat, “ujarnya.

Ia mengatakan dalam upaya mengantisipasi hal itu, BPIP juga melakukan
langkah preventif dengan memberikan bimbingan teknis bagi aparat di
daerah dalam menyusun regulasi dan kebijakan publik.

Dr. Djumala, yang pernah menjabat sebagai Kepala Sekretariat
Presiden/Sekretaris Presiden Joko Widodo pada periode pertama
pemerintahannya, menegaskan bahwa penyelarasan Perda dengan Pancasila
tidak hanya terbatas pada kebijakan yang menyangkut
keyakinan/kepercayaan dan interaksi sosial masyarakat. Tetapi juga
dalam bidang sosial-ekonomi.

“Perda diupayakan sedapat mungkin juga mempertimbangkan aspek
saling-keterkaitan (interlinkages) antara kepentingan pemilik modal
dan kesejahteraan ekonomi rakyat sekitar, “katanya.

Ia menawarkan konsep ”3 Benar” yang harus dipertimbangkan dengan
matang terkait kriteria penyusunan kebijakan publik dan perda, yaitu
benar secara substantif (substantively correct), benar secara prosedur
(procedurally proper) dan benar secara sosial (socially acceptable).

Artinya, dalam menyusun regulasi dan perda, Pemda harus
mempertimbangkan dengan bijak apakah substansinya memenuhi kepentingan
berbagai pihak, apakah secara prosedur sudah melibatkan partisipasi
semua pemangku kepentingan (stakeholders) dan apakah masyarakat bisa
menerima ketika perda itu diimplementasikan dalam kehidupan sosial.

“Jika pendekatan “3 Benar” itu diterapkan secara bijak dengan
memperhatikan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, apapun perda dan
regulasinya pada akhirnya akan menciptakan harmoni sosial di
masyarakat,” tutupnya.