Pemblokiran Situs Radikal: Situs Radikal Memang Harus Diblokir

JAKARTA – Tokoh agama Islam Indonesia, Prof Dr Azyumardi Azra MA CBE dan Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub MA sepakat bahwa situs-situs islam yang radikal harus diblokir. Komentar itu disampaikan kedua tokoh ini menanggapi rencana pemblokiran situs-situs islam radikal oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (0104/2015), Prof Dr Azyumardi Azra MA CBE sepakat dengan pemblokiran situs-situs islam radikal. Ia menilai pemblokiran ini sebagai langkah untuk mengurangi pengaruh propaganda radikal yang ada di Indonesia.
“Situs-situs yang jelas menyebarkaan faham radikal, memang harus diblokir,” ucap mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah ini.
Sementara itu, Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub MA pada prinsipnya juga setuju dengan rencana itu. Namun Yaqub meminta agar instansi-instansi terkait meneliti lebih dalam lebih dulu konten situs-situs yang dianggap radikal tersebut.
“Tentunya itu perlu diteliti terlebih dahulu. Harus ada kritera dan pendalaman yang jelas tentang masalah radikal ini. Intinya, harus ada dipilah-dipilah secara cermat agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” kata Ali Mustafa Yaqub.
Selain itu, Ali Mustafa Yaqub menyarankan, bila pada saat dilakukan penelitian dan pendalaman ada situs yang memang mengajarkan radikalisme, maka yang harus dikejar adalah pemiliknya lebih dulu, sesuai undang-undang yang berlaku.
 “Jadi bukan barangnya yang dihukum, pemiliknya kita kejar untuk kita hukum,” ujar pria yang masa remajanya pernah belajar menjadi santri di Pondok Seblak dan Pesantren Tebuireng, Jombong itu.
Ia juga menyayangkan ada situs yang dinilai radikal tersebut tidak menyebutkan siapa kepemilikanyadan dimana identitas alamatnya. “Saya rasa itu sudah sebuah kriminalitas. Ketika ada sebuah kriminal, pelakunya yang dihukum, kalau nantinya ada hubungan-hubungan tambahan misalnya hak-haknya merasa dirampas bisa saja tapi orangnya dibiarkan,” terangnya.
Lalu yang kedua menurutya, kalau memang benar-benar pelakunya menyebarkan ajaran radikal dan juga terorisme di situs tersebut, maka bisa saja situsnya itu diblokir atau ditutup. “Jadi yang pertama kali ditangkap dan dihukum orangnya. Karena kalau orangnya tidak dihukum, tentunya mereka nanti akan membuat situs lagi,” ucapnya.
Pria kelahiran Batang, Jawa Tengah ini juga meminta pihak-pihak terkait, untuk melibatkan para ulama dalam melakukan investigasi dan menyelidiki adanya konten-konten yang berbau radikal dan mengarah kepada terorisme di dalam situs tersebut.
“Saya kira perlu melibatkan ulama dalam menilai kriteria radikal. Sebab yang namanya ajaran jihad memang dalam islam ada. Jangan sampai kemudian ajaran jihad itu disamakan dengan terorisme. Sebab ayat-ayat yang menerangkan jihad itu ada di dalam Al Quran dan hadist,. Jadi perlu konsultasi dengan ulama, mana ajaran tentang jihad dan ajaran tentang terorisme, itu harus dibedakan,” papar Ali Mustafa Yaqub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *