Pembentukan Satgas Pemulihan Korban jadi salah satu poin yang disepakati di FGD Penyusunan Perban Pemulihan Korban Aksi Terorisme

Jakarta – Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) dalam pelaksanaan koordinasi program pemulihan korban tindak pidana terorisme dirasa sangat perlu. Dimana Satgas tersebut nantinya juga akan melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) dan juga menambahkan pelibatan kelompok profesi kedalamnya.

Hal tersebut terlihat pada saat acara Focus Group Discussion (FGD) lanjutan untuk melakukan finalisasi Peraturan Badan (Perban) tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme, yang mana Satgas tersebut menjadi salah satu poin penting yang disepakati pada FGD tersebut.

Seperti diketahui, FGD tersebut diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Sub Direktorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme pada Direktorat Perlindungan, di Kedeputian I bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi, di Cipta Hotel Pancoran, Jakarta.pada Kamis-Jumat (25-26 /2/2021).

“Nantinya di dalam Satgas tersebut turut melibatkan kelompok ahli dari berbagai profesi seperti dokter, psikolog dan lain sebagainya,” ujar Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Kolonel Czi. Roedy Widodo .

Lebih lanjut Kolonel Roedy menyebut bahwa dengan adanya Satgas tersebut nantinya juga akan berdampak pada adanya penambahan substansi tugas dalam Satgas tersebut, yaitu melakukan sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program pemulihan korban tindak pidana terorisme.

”Nantinya rapat koordinasi dapat dilaksanakan dimana saja, kapan saja selama untuk kepentingan identifikasi, tidak terbatas tentang rapat koordinasi harus dilakukan secara resmi. Bisa juga dilakukan melalui telepon dan jika semua persiapan sudah lengkap maka dapat langsung menuju tempat kejadian,” tegas alumni Akmil tahun 1990 ini.

Dijelaskan mantan Komandan Kodim 0603/Lebak ini, poin lain yang disepakati dalam FGD tersebut bahwa, penetapan kompensasi untuk WNI diluar negeri yang terdapat dalam perban ini mengadopsi pada PP No 35 Tahun 2020.

“”Melalui FGD tersebut naskah Perban telah dinyatakan final dan diserahkan langsung kepada subbagian hukum BNPT untuk ditindaklanjuti sehingga dapat segera dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Seperti diketahui, FGD yang dibuka oleh Kol. Czi. Roedy Widodo ini juga mengundang perwakilan dari Kemenkumham sebagai narasumber dalam penyusunan Perban tersebut.

”Peraturan BNPT ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas koordinasi pelaksanaan program pemulihan terhadap korban tindak pidana terorisme, korban tindak pidana terorisme masa lalu, dan korban tindak pidana terorisme di luar negeri, yang dilakukan secara terpadu di tingkat Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah,” kata mantan Kasi Intel Korem 064/Maulana Yusuf ini

Hadir dalam kegiatan tersebut pejabat internal BNPT dari kedeputian bidang Kerjasama Internasional, Subbagian Hukum, dan Inspektorat. Serta perwakilan dari Kemenkumham Kasubdit Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan Kemenkumham, Hernadi, S.H., M.H., Kasi Penyiapan Konsepsi RPP Kemenkumham dan Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H.