Bobby Adhityo Rizaldi

Pembahasan RUU Terorisme Diperpanjang Lagi

Jakarta – Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kembali diperpanjang. Dalam rapat paripurna DPR RI dalam masa persidangan II tahun 2017-2018, Selasa (5/12/2017), perpanjangan pembahasan RUU Terorisme itu kembali dibahas. Pansus RUU Terorisme beralasan masih ada sejumlah substansi yang perlu diharmonisasi dengan UU lainnya.

Anggota Pansus RUU Terorisme, Bobby Adhityo Rizaldi, mengatakan, masa kerja pansus RUU terorisme itu diperpanjang untuk sekali masa sidang. Perpanjangan itu juga disebabkan masih menunggu kesiapan pemerintah untuk membahasanya. “Alasannya, pemerintah masih perlu waktu sinkronisasi harmoniasi dengan UU lain,” katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta.

Politikus asal Partai Golkar itu mengatakan, pembahasa RUU Terorisme sudah mencakup seluruh substansi dan sudah sama-sama disetujui antara pemerintah dengan DPR. Jadi sudah tak ada lagi yang mentok. Tetapi, RUU itu hadis disinkronisasi dengan UU TNI. Sebab, dalam RUU Terorisme ini dibahas soal keterlibatan TNI. Sementara kewenangan TNI sudah diatur dalam UU TNI.

“Pemerintah sedang mencari cara bagaimana sinkronisasi dan harmonisasi dengan UU ini. Lalu masalah kelembagaan BNPT. BNPT hanya perpres malah. Ini bagaimana dimasukkan dalam UU. Kan ada beberapa batasan,” lanjutnya.

Menurutnya, kalau terlalu banyak pasal yang diubah lebih dari 50 persen maka sudah harus dibuat UU baru. Pemerintah sedang mencari formula agar substansi yang disetujui bersama bisa dimasukkan dalam legal drafting yang sesuai.

“Jadi masalah perpajangan waktu itu hanya soal teknis saja. Dalam paripurna ini kita minta tambahan sekali kali masa sidang lagi. Jadi kira-kira Januari. Kalau bisa diselesaikan pemerintah sudah tak masalah. Jadi tak ada lagi perbedaan, tarik ulur. Tinggal harmonisasi dan sinkronisasi,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pansus Revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dibentuk melalui Rapat Paripurna DPR ke-24 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2015-2016 pada 12 April 2016. Namun hingga memasuki bula ke-20 atau setahun setengah lebih dua bulan, pansus RUU Terorisme belum menyelesaikan tugasnya.