Jakarta – Menko Polhukam (Menteri Koordinartor Politik Hukum dan Keamanan) Wiranto menyatakan, bahwa pelibatan TNI dalam perang melawan terorisme adalah untuk melindungi rakyat Indonesia. Pemerintah pun mendesak DPR RI untuk mencantumkan dalam Undang-undang Terorisme yang saat ini tengah direvisi.
“Pemerintah membuat undang-undang dan merevisinya dalam rangka melindungi rakyat. Mau melindungi rakyat kok dipersulit kan enggak mungkin toh. Oleh karena itu engga usah diributkan dong jika TNI ikut memerangi terorisme,” kata Wiranto ketika menghadiri acara Harlah ke lima Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017) malam.
Dikatakan, pelibatan TNI dalam menangani terorisme merupakan bentuk dan upaya pemerintah untuk menggerahkan seluruh kekuatannya dalam menghadapi setiap ancaman. Dalam memberantas terorisme, harus dilakukan secara menyeluruh. Karena, para pelaku teror menjalankan aksinya dengan total.
“Melawan terorisme tidak bisa parsial, tidak bisa hanya kelompok-kelompok tertentu. Karena mereka melakukan operasinya secara total. Jadi kita harus total. Justru menjadi salah apabila dalam menghadapi kekuatan yang ingin mengacaukan negeri ini tidak dengan seluruh kekuatan,” tegas Wiranto.
Dijelaskan, mengenai bagaimana kewenangan TNI nantinya dan juga bentuk kordinasinya dengan kepolisian. Hal itu sedang dibahas bagaimana teknis dan mekanismenya. Yang terpenting, bangsa indonesia harus bersatu dan bersama-sama dalam memerangi terorisme.
“Undang undang kan melihat, proporsionalnya bagaimana, aturan mainnya bagaimana, sabar saja, yang penting kita bersama sama melawan. Semangatnya harus sama sama,” pungkas Menko Polhukam.