Jakarta – Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme kembali menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Sejumlah peneliti menilai draf tersebut berpotensi menggerus prinsip supremasi sipil dan menabrak kerangka sistem peradilan pidana.
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan dari SETARA Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie, menyebut rancangan aturan itu bermasalah secara konstitusional, demokratis, serta berisiko terhadap perlindungan hak asasi manusia.
Menurut Ikhsan, Pasal 2 ayat (2) dalam draf Perpres membuka ruang pendekatan militeristik melalui fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Ia menyoroti Pasal 3 yang merinci pelaksanaan fungsi penangkalan melalui operasi intelijen, teritorial, informasi, hingga frasa “operasi lainnya” yang dinilai multitafsir.
“Frasa ‘operasi lainnya’ sangat karet dan berpotensi disalahgunakan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Berpotensi Tabrak UU Terorisme
Ikhsan menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, terorisme secara tegas dikategorikan sebagai tindak pidana. Konsekuensinya, penanganan harus berada dalam kerangka criminal justice system dengan kepolisian sebagai aktor utama dan peradilan umum sebagai mekanisme pertanggungjawaban.
Ia mempertanyakan aspek akuntabilitas jika TNI dilibatkan secara mandiri, sementara prajurit tidak tunduk pada peradilan umum.
“Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban jika terjadi pelanggaran HAM di lapangan?” katanya.
Menurutnya, pelibatan militer memang dimungkinkan, namun harus bersifat perbantuan dan hanya dilakukan ketika eskalasi ancaman melampaui kapasitas aparat penegak hukum. Ia menilai draf Perpres belum menjelaskan secara rinci indikator eskalasi tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Ikhsan juga menilai penghidupan kembali draf lama tanpa revisi substansial menunjukkan minimnya pembelajaran dari kritik publik dan memperlihatkan kecenderungan elite-driven policy making dalam sektor keamanan.
Sorotan atas Prinsip Due Process of Law
Kritik serupa disampaikan peneliti senior Imparsial, Al Araf. Ia menilai draf tersebut inkonstitusional karena memperluas peran TNI dalam penindakan domestik dan berpotensi menabrak prinsip due process of law.
Menurut Al Araf, proses penegakan hukum harus tunduk pada standar pembuktian yang ketat, mulai dari penangkapan hingga persidangan. Ia mempertanyakan kesiapan militer dalam menjalankan prosedur hukum pidana yang mensyaratkan dua alat bukti yang cukup sebelum penangkapan dilakukan.
“Penegakan hukum harus mengikuti prinsip due process of law. Jika tidak, akan terjadi kekacauan hukum,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Al Araf juga mempersoalkan dasar normatif pelibatan TNI yang merujuk pada Pasal 43 UU Terorisme. Ia berpendapat, regulasi tentang tindak pidana semestinya mengatur lembaga yang memiliki kewenangan penegakan hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Risiko Definisi yang Multitafsir
Selain persoalan kewenangan, Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti definisi terorisme yang dinilai masih multitafsir. Dengan ruang lingkup ancaman yang luas, termasuk aspek ideologi dan keselamatan, dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan label terorisme terhadap kelompok yang berbeda pandangan dengan pemerintah.
Menurut Al Araf, pelibatan TNI seharusnya menjadi opsi terakhir (last resort) ketika ancaman sudah menyentuh kedaulatan negara dan harus melalui keputusan politik negara, bukan sekadar perintah administratif.
Ia mengingatkan bahwa tanpa kejelasan mekanisme peradilan jika terjadi pelanggaran, perluasan peran militer dalam penanggulangan terorisme berisiko melemahkan prinsip negara hukum dan kontrol sipil atas sektor keamanan.
Koalisi Masyarakat Sipil pun mendesak Presiden untuk meninjau ulang dan mencabut draf Perpres tersebut, sembari membuka ruang dialog yang lebih luas agar kebijakan yang dihasilkan tetap sejalan dengan konstitusi dan prinsip demokrasi.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!