Pelaku Bom New York Terancam Hukuman Seumur Hidup

New York – Akayed Ullah, pria asal Bangladesh berusia 27 tahun yang melakukan percobaan pemboman bunuh diri di Terminal Subway Manhatan, New York, Amerika Serikat (AS) pada Senin (11/12/2017), terancam hukuman seumur hidup. Jaksa Amerika Serikat akan menuntut tersangka dengan dakwaan dukungan terhadap organisasi teroris asing dan tuduhan kriminal lainnya.

Pengadilan Distrik AS di Manhattan, New York, juga mendakwa Alkayed Ullah dengan tuntutan kriminal dengan tuduhan pengeboman di tempat umum, penghancuran harta benda dengan menggunakan bahan peledak, serta penggunaan perangkat yang merusak. “Dia berencana membunuh sebanyak mungkin manusia untuk mendukung gerakan teroris,” kata juru bicara penuntut umum AS, Joon Kim seperti dikutip dari kantor berita ‘Reuters’, Rabu (13/11/2017).

Sebelumnya, Polisi New York City (NYPD) mengatakan, Alkayed Ullah mencoba meledakkan bom pipa di badannya di koridor bawah tanah yang menghubungkan Times Square ke Port Authodity Bus Terminal, melukai dirinya sendiri dan tiga lainnya. Menurut dokumen pengadilan yang diajukan jaksa federal, dia melakukan itu untuk ISIS. Pejabat New York juga mengajukan tuntutan negara terhadap Ullah, setelah penyidik di negara asalnya menanyai istrinya.

Menurut Departemen Kepolisian New York, Alkayed Ullah didakwa atas pemilikan senjata secara kriminal, mendukung tindakan terorisme, dan melakukan ancaman teror di bawah undang-undang negara bagian New York. Dia memulai proses radikalisasi diri pada 2014 ketika melihat materi online pro-ISIS dan melakukan serangannya karena dia marah atas kebijakan AS di Timur Tengah.