Pedoman Pelaksanaan Program Deradikalisasi adalah untuk Meningkatkan Kualitas dan Kemampuan para Petugas dalam membina Pelaku Terorisme

Sentul – Program pemberantasan dan penanggulangan terorisme dalam berbagai aspeknya secara terpadu merupakan kewajiban bersama Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintah dan seluruh stakeholders terkait. Karena pemberantasan dan penanggulangan terorisme ini sebagai salah satu program prioritas pemerintah di bidang keamanan, selain program pemberantasan korupsi dan narkoba.

Namun untuk mendukung pelaksanaan tersebut dan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 pada Pasal 29 ayat (5), maka harus dilakukan penyusunan Pedoman Pelaksanaan Program Deradikalisasi.

Hal inilah yang mendorong Direktorat Direadikalisasi pada Kedeputian I bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalsasi Badan Nasional Peannggulangan Terorisme (BNPT) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam menyusun Pedoman Pelaksanaan Program Deradikalisasi.

“Kami berharap FGD hari ini dapat terlahir sebuah rumusan pedoman yang akan digunakan dalam pelaksanaan program deradikalisasi terhadap tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana tindak pidana terorisme, mantan narapidana terorisme dan orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme,” ujar Deputi I BNPT, Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis saat membuka FGD tersebut di LorIn International Hotel, Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2020) .

Lebih lanjut Deputi I BNPT mengatakan, disisi lain FGD ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas program yang diharapkan dapat menjadi wadah bagi para pelaksana program dalam menguatkan kemampuan yang dibutuhkan.

“Ini agar pada saat melaksanakan program deradikalisasi, para petugas yang terlibat nantinya dapat mentransformasikan keyakinan atau ideologi para pelaku terorisme tersebut yang tadinya berpemahaman radikal menjadi tidak radikal,” ujar mantan Komandan Satuan Induk Badan Intelijen Strategis (Dansat Induk Bais) TNI ini.

Alumni Akademi Militer tahun 1986 ini menjelaskan bahwa BNPT sendiri adalah lembaga non kementerian yang bertugas melaksanakan koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam berbagai program penanggulangan terorisme. Hal ini seperti diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2018 yang termasuk salah satunya adalah program deradikalisasi.

“Pelaksanaan program deradikalisasi ini sendiri dilakukan secara terencana berdasarkan kebijakan dan rencana strategis nasional yang terpadu dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait melalui tahapan dan program yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan,” ujar mantan Komandan Satuan Intelijen (Dansat Intel) Bais TNI ini.

Hal ini menurut Deputi I sesuai dengan visi BNPT yaitu terwujudnya penanggulangan terorisme yang dinamis melalui upaya sinergi institusi pemerintah dan masyarakat untuk meminimalkan ancaman terorisme. Sehingga perlu upaya melalui pelaksanaan program deradikalisasi yang lebih serius, terpadu, komprehensif dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana terorisme.

“Maka dari itu perlu adanya sebuah pedoman dalam pelaksanaan program deradikalisasi sebagai upaya untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme para pelaku yang sedang menjalani masa pembinaan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) atau Rumah Tahanan (Rutan)dan bahkan pembinaan yang berkelanjutan bagi pelaku yang sudah bebas dan ada di masyarakat,” tutur mantan Direktur Pembinaan dan Pendidikan (Dirbindik) Seskoad ini .

Karena menurut Deputi I, merubah keyakinan atas ideologi radikal-terorisme bukanlah sebuah pekerjaan yang mudah, terlebih menyangkut ideologi keagamaaan tertentu. “Aksi-aksi terorisme yang terjadi itu sebagai salah satu manifestasi dari pemahaman radikal-terorisme, sehingga memerlukan penanganan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah dan segenap komponen bangsa,” ujar mantan Komadan Korem 173/Praja Vira Braja ini.

Untuk itu Perwira tinggi berpangkat bintang dua yang dalam karir militenya banyak dihabiskan di Pasukan ‘Baret Merah’ Kopassus TNI-AD ini berharap semoga kegiatan FGD ini dapat terlaksana dengan penuh semangat dan berjalan lancar.

“Dan yang terpentimg FGD ini dapat menghasilkan rumusan strategis sebagai dasar bagi pihak terkait dalam upaya melaksanakan kegiatan deradikalisasi di masa yang akan datang,” kata mantan Komandan Grup 3/Sandi Yudha Kopassus ini..

Sehingga menurut Deputi I, dengan adanya pedoman tersebut nantinya dapat meningkatnya optimalisasi strategi pelaksanaan deradikalisasi maupun proses penanganan terorisme dan mempererat kerjasama antar K/L terkait dalam pelaksanaan program deradikalisasi.

“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan ini. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa meridhoi setiap gerak langkah kita dalam menjaga bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai,” kata Mayjen Hendri Lubis mengakhiri

Acara FGD tersebut dihadiri pejabat BNPT antara lain Direktur Deradikalisasi BNPT, Prof. Dr, Irfan Idris, MA, Kasubdit Bina Dalam Lapas Kolonel Cpl. Sigit Karyadi SH, Kasubdit Pengawasan Chairil Anwar, SH dan pejabat eselon IV lainnya.Turut hadir pula para narasumber dari berbagai kalangan yang berkompeten dalama hal program deradikalsasi.