Baghdad – Komisi Hak Azasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam eksekusi mati secara massal yang dilakukan pemerintah Irak terhadap 42 terpindana terorisme yang dilakukan pada Minggu (24/9/2017) lalu. Mereka menilai bahwa pengadilan yang dijalani para terpidaa terorisme itu tidak adil. Apalagi eksekusi mati itu dilakukan dalam sehari.
“Eksekusi mati secara massal ke-42 tahanan teroris itu sangat mengejutkan dunia, terutama negara-negara yang sudah menerapkan hukuman mati kepada terpidana. Vonis yang dijatuhkan tanpa melalui proses pengadilan yang adil bagi seluruh tahanan teroris itu,” kata Zaid bin Ra’ad Al-Husain, Komisioner Hak Asasi Manusia PBB (HRH) seperti dikutip dari ‘reuters’ Jumat (29/9/2017).
Dikatakan, pihaknya sangat risau dengan laporan yang menyebutkan rencana rezim Irak mempercepat pelaksanakan eksekusi mati terhadap tahanan yang sudah divonis. Komis HAM PBB meragukan dipenuhinya hak-hak para tervonis mati itu untuk mendapat pengadilan yang adil, bantuan hukum yang efektif. Kemudian mengajukan banding atas hukuman, mencari amnesti atau penghentian hukuman, telah dipenuhi.
“Penggunaan hukuman mati oleh Irak menimbulkan keprihatinan serius dan meminta pemerintah untuk segera mengumumkan penghentian hukuman ini sementara. Saya setuju jika anggota teroris yang terbukti melakukan tindak kejahatan berbahaya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Langkah Irak yang menggunakan UU Anti-Terorisme untuk melaksanakan hukuman mati massal juga tidak sesuai dengan UU yang ada,” ujarnya.
Dijelaskan, puluhan tahanan yang dieksekusi itu juga tidak dijelaskan informasi tentang mereka, seperti nama, alamat tinggal dan kejahatan yang mereka lakukan. Pihak berwenang hanya mengumumkan seluruhnya dieksekusi karena melakukan tindakan teroris. Ke 42 terpidana tersebut dieksekusi setelah tewasnya 60 orang dalam sebuah serangan bom di kota An-Nashiriyah, pada 14 September 2017.