PBB: Kebijakan Taliban Terhadap Perempuan Dianggap Bentuk Kejahatan Kemanusiaan

Jenewa – Laporan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengungkap perlakuan Taliban kepada perempuan di Afghanistan dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan. Dalam laporan bulan Juli sampai Desember 2022, dilaporkan perlakukan Taliban pada kebebasan dan hak perempuan, juga termasuk persekusi gender.

“Kebijakan Taliban yang disengaja dan diperhitungkan dalam menolak hak asasi perempuan dan menyingkirkan mereka dari kehidupan publik, mungkin merupakan persekusi perempuan yang masuk dalam kejahatan internasional yang mana pihak berwenang dapat dimintai pertanggung jawaban,” ucap Richard Bennett, pelapor khusus hak asasi manusia di Afghanistan, pada Dewan HAM PBB, di Jenewa, Swiss, Senin (6/3/2023).

“Ini mungkin merupakan kejahatan internasional atas penganiayaan gender yang dapat dimintai pertanggungjawaban oleh pihak berwenang,” tambah Bennett.

Bennett juga mengatakan Dewan Hak Asasi Manusia harus mengirim pesan yang kuat kepada Taliban bahwa perlakuan buruk terhadap perempuan dan anak perempuan tidak dapat ditoleransi dan tidak dapat dibenarkan atas dasar apa pun, termasuk agama.

“Efek kumulatif dari pembatasan terhadap perempuan dan anak perempuan memiliki dampak jangka panjang yang menghancurkan pada seluruh populasi, dan itu sama saja dengan apartheid gender,” ujar Bennett.

Diketahui, sejak berkuasa pada Agustus tahun 2021 lalu, Taliban menekan kebebasan dan hak hak perempuan, seperti melarang mereka datang ke sekolah dan universitas.

Selain itu, Taliban juga melarang sebagian besar perempuan yang bekerja di lembaga kemanusiaan pada Desember tahun lalu. Sehingga, banyak lembaga menghentikan sementara operasinya di Afghanistan yang sedang mengalami kemanusiaan sejak perebutan kekuasaan dengan pemerintah yang sah.