Damaskus – Pakar hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak 57 negara untuk memulangkan hampir 10.000 warganya yang ditahan di kamp-kamp di timur laut Suriah.
Mereka adalah wanita dan anak-anak dari militan ISIS yang ditahan dalam kondisi “sub-manusia” tanpa proses hukum.
Sesuai hukum internasional, negara-negara ini memiliki kewajiban memulangkan warganya. “Jika ada bukti, lakukan tuntutan hukum pada orang dewasa atas kejahatan perang atau pelanggaran lain di pengadilan yang adil di pengadilan domestik mereka,” papar para pakar HAM PBB, dikutip Reuters, Senin (08/2).
Sekitar 9.462 wanita dan anak-anak warga asing termasuk di antara lebih dari 64.600 orang yang ditahan di kamp al-Hol dan Roj, yang dijalankan otoritas Kurdi Suriah. Mayoritas yang tinggal di kamp itu adalah warga negara Irak dan Suriah.
“Masalah ini sangat mendesak,” ujar Fionnuala Ni Aolain, pelapor khusus PBB untuk melindungi hak asasi manusia dan melawan terorisme.
Dia mengatakan itu setelah para pakar independen mengeluarkan pernyataan bersama.
Dia menyebut daftar 57 negara itu termasuk Inggris, China, Prancis, Federasi Rusia, dan Amerika Serikat, sebagai “daftar yang memalukan”.
Dia juga mengecam peningkatan dalam pelucutan kewarganegaraan. Menurut dia, meninggalkan seseorang tanpa kewarganegaraan adalah melanggar hukum.
“Para wanita dan anak-anak ini hidup dalam apa yang hanya dapat digambarkan sebagai kondisi yang mengerikan dan sub-manusia. Kondisi di kamp-kamp ini mungkin mencapai ambang penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan sesuai hukum internasional,” papar Ni Aolain.
“Beberapa wanita telah dipersiapkan secara online sebagai pengantin pejuang ISIS, sementara anak-anak tidak tahu apa yang membawa mereka ke sana,” ujar dia.
PBB mengatakan bulan lalu telah menerima laporan dari 12 warga Suriah dan Irak yang dibunuh pada paruh pertama Januari di kamp al-Hol, yang menampung pengungsi internal dan keluarga pejuang ISIS.