Pascapemberlakuan UU Antiterorisme Prancis Tutup Tujuh Masjid

Pasca pemberlakuan UU Antiterorisme, Prancis Tutup Tujuh Masjid

Paris – Pascapemberlakuan UU Antiterorisme yang disahkan Parlemen Prancis pada Oktober 2017, pihak berwenang Prancis mengumumkan penutupan tujuh masjid di seluruh negeri.

Pengumuman ini disampaikan Kementerian Dalam Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan pada Rabu (13/2) dan disitat Anadolu Agency, Kamis (14/2).

Tak cuma menutup tujuh masjid, pasukan keamanan antiteroris juga menggerebek 93 rumah yang penghuninya diduga perpotensi melakukan kegiatan “terorisme”.

Sebanyak 106 orang juga dikenai tahanan rumah atas tuduhan yang sama.

Selain itu, Kemendagri juga mengklaim menggagalkan 10 rencana serangan teror. Serangkaian pencapaian ini, kata Kemendagri Prancis, diraih setelah UU Antiterorisme berlaku.

Baca juga : Kemenristekdikti Akan Beri Beasiswa Anak Korban Aksi Terorisme

Parlemen Perancis mengesahkan UU Anti-Terorisme kontroversial dengan cepat setelah pencabutan keadaan darurat yang diberlakukan menyusul serangan teroris di Paris pada 13 November 2015, yang menewaskan 130 orang.

Undang-undang ini memberi kelonggaran kekuasaan otoritas administratif dan polisi untuk mengidentifikasi orang-orang yang dianggap berpotensi mengancam keamanan.

Kemudian, dilakukan verifikasi identitas dan penangkapan tanpa persetujuan pengadilan. UU tersebut juga memberi wewenang pemerintah lokal dan polisi melakukan penggerebekan dan penutupan tempat ibadah.