Pasca Dibubarkan, Pendukung JAD Diyakini Berevolusi Dalam Berbagai Bentuk

Jakarta – Putusan pengadilan yang membekukan organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang dipimpin Zainal Anshori alias Abu Fahry, tidak akan efektif dalam membendung gerakan radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Hal itu di sampaikan oleh Zaki Mubarak Pengamat terorisme dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jumat (3/8).

Dilansir dari Okezone.com, Zaki mengatakan JAD sudah seperti organisasi siluman. Pendukung JAD bisa berganti atau berubah nama kapan saja.

Zaki mengungkapkan, para pendukung JAD sebelumnya pernah melancarkan aktivitasnya dengan menggunakan nama lain, seperti Anshorul Khilafah, Tauhid Wal Jihad, dan sebagainya.

“Seperti halnya pelarangan Jamaah Islamiyah (JI) oleh pengadilan beberapa tahun lalu juga tidak dengan sendirinya menghentikan aksi teror. Mereka berevolusi dalam berbagai macam bentuk,” ujarnya.

Jadi, sambung Zaki, pelarangan JAD semestinya dilihat sebagai kebijakan yang bersifat preventif untuk menjauhkan masyarakat dari perkumpulan ekstra seperti itu.

“Kalau kita baca putusan hakim, vonis pelarangan juga mencakup apapun organisasi atau kelompok yang mendukung gerakan khilafah. Jadi, cakupannya tidak hanya JAD. Problemnya kelompok-kelompok ini banyak beraktifitas secara underground,” tutur dia.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah resmi membekukan korporasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme serta berafiliasi dengan jaringan teroris internasional ISIS.

Mengacu pada putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, JAD telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Dengan demikian, semua orang yang berafiliasi dengan organisasi terlarang itu dapat ditindak tegas sesuai UU baru tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.