Teheran – Parlemen Iran meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memungkinkan negara itu untuk bergabung dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melawan pendanaan terorisme.
Kelolosan RUU tersebut diambil melalui proses pemungutan suara yang berlangsung pada Minggu (7/10). Sebanyak 143 anggota parlemen menyetujui. Sementara 120 menolak, dan lima abstain.
Saat ini, RUU yang juga dikenal sebagai Konvensi Internasional untuk Penekanan Pendanaan Terorisme itu sudah diserahkan ke Dewan Wali Konstitusi untuk persetujuan final. RUU yang diloloskan ini bertujuan untuk mengriminalisasi pendanaan terorisme.
Menteri Luar Negeri Iran, Mohammad Jawad Zarif mengatakan, Iran merasa penting untuk bergabung dengan konvensi PBB, karena Amerika Serikat (AS) berencana menjatuhkan sanksi baru jika Teheran gagal meloloskan RUU itu.
Para anggota parlemen yang menentang RUU itu menyebut persetujuan RUU sebagai penghinaan terhadap rakyat Iran. Sementara kelompok konservatif yang juga turut menentang akses Iran ke konvensi PBB menyatakan RUU tersebut membuat Iran dalam posisi membantu “musuh” untuk mengakses informasi keuangan Iran.