Parleman Inggris Dukung Penegak Hukum Sita Kripto Terkait Aktivitas Terorisme

Jakarta – Anggota parlemen di Inggris memberikan suara mendukung aturan baru yang dapat mempermudah lembaga penegak hukum untuk menyita kripto yang terkait dengan aktivitas teroris. Aturan tersebut diusulkan sebagai amandemen RUU Kejahatan Ekonomi dan Transparansi Perusahaan, yang mencakup reformasi yang dapat membantu pihak berwenang memerangi kejahatan lokal. Amandemen itu akan memberikan kekuatan kepada penegak lokal untuk menyita, membekukan, dan memulihkan kripto yang terkait dengan kejahatan terorisme.

Pada pembacaan kedua RUU pada 13 Oktober lalu, parlemen Inggris menyerukan untuk mencerminkan langkah-langkah ini dalam undang-undang kontra-terorisme yang ada di negara itu.

Menteri negara yang bertanggung jawab atas regulasi kejahatan dan terorisme, Tom Tugendhat mengatakan RUU ini mengatasi kesenjangan dalam undang-undang kontra terorisme saat ini.

“Undang-undang kontra-terorisme yang ada hanya mencakup penyitaan uang tunai, aset, dan uang di rekening bank,” kata Tugendhat dikutip dari CoinDesk, Minggu (27/11/2022).

Tugendhat menambahkan, undang-undang kontra terorisme akan secara penting mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh mereka yang tidak dapat dituntut di bawah sistem pidana, tetapi menggunakan hasil mereka yang disimpan sebagai aset kripto untuk melakukan kriminalitas lebih lanjut.

Beberapa amandemen lain yang diusulkan yang mungkin memerlukan Financial Conduct Authority (FCA) negara serta wilayah luar negeri Inggris untuk menerbitkan laporan tentang kapasitas mereka untuk mengatur crypkripto to ditarik dari pertimbangan selama pembacaan RUU.

Sebelumnya, dengan turunnya kepercayaan investor terhadap mata uang kripto akibat jatuhnya bursa FTX milik Sam Bankman-Fried, total kapitalisasi pasar aset digital juga turun bulan ini di bawah USD 800 miliar (Rp 12.587 triliun). Level itu yang tidak terlihat sejak awal 2021, menurut data dari TradingView.

Dilansir dari CoinDesk Jumat (18/11/2022), gejolak terbaru di pasar aset digital memangkas sekitar USD 183 miliar dari kapitalisasi pasar industri. Secara keseluruhan, kapitalisasi pasar aset kripto turun menjadi USD 736 miliar (Rp 11.527 triliun) pada 9 November, terendah sejak Januari 2021.

Penurunan terjadi karena bangkurtnya FTX mengirim harga bitcoin dan mata uang kripto lainnya ke titik terendah baru pada saat itu. Bitcoin (BTC), cryptocurrency terbesar, turun 22 persen selama tujuh hari hingga 13 November, kinerja mingguan terburuk dalam lima bulan. Bitcoin sekarang menyumbang USD 319 miliar dari seluruh kapitalisasi pasar cryptocurrency.

Sebelumnya diberitakan, Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat (AS) Bitcoin senilai lebih dari USD 3,36 miliar atau sekitar Rp 52,6 triliun yang berafiliasi dengan pasar gelap Silk Road disita oleh penegak hukum pada November 2021.

Pengungkapan oleh Kantor Kejaksaan AS datang setelah James Zhong, orang yang bertanggung jawab untuk menerima 50.676 Bitcoin pada September 2012, mengaku bersalah atas satu tuduhan penipuan dalam jaringan pada Jumat. Sepuluh tahun yang lalu, satu Bitcoin bernilai sekitar USD 10,00.

Kasus ini menjadi penyitaan Bitcoin terbesar kedua dalam sejarah DOJ hanya dikalahkan oleh penyitaan 94.000 Bitcoin yang dicuri dalam peretasan Bitfinex 2016. Atas dugaan kejahatan ini, Zhong bisa bisa dipenjara dengan maksimal hukuman 20 tahun.