Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus terorisme dengan terdakwa Para Wijayanto pimpinan Jemaah Islamiyah. Para dinilai terlibat sejumlah aksi teror bom di Indonesia.
Sidang dengan agenda putusan tersebut digelar setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Para Wijayanto 10 tahun penjara.
“Iya sudah divonis, dari tuntutannya 10 tahun divonis jadi 7 tahun penjara,” ujar salah satu anggota majelis hakim, Alex Adam Faisal, sebagaimana dikutip kumparan, Senin (20/7).
Alex menyatakan Para Wijayanto melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 UU Terorisme. Usai mendengarkan vonis, kata Alex, Para menerima keputusan hakim dan tidak akan banding.
“Waktu ditanyakan dia terima tapi kita lihat 7 hari setelah putusan hari ini,” kata Alex.
Nama Para Wijayanto tidak bisa dianggap sembarangan. Pria ini merupakan salah satu amir atau pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) yang buron sejak 2003.
JI merupakan salah satu kelompok teroris yang banyak melakukan aksi pengeboman di sejumlah wilayah di Indonesia. Para memiliki banyak nama alias yakni Abang alias Aji Pangestu alias Abu Askari alias Ahmad Arif alias Ahmad Fauzi Utomo.
Sejak 2007, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memutuskan JI merupakan organisasi terlarang. Tapi, orang-orang yang berkecimpung di dalamnya tak berarti diam saja.
Di bawah pimpinan Para, JI terus bergerak membangun jaringan baru dan bermetamorfosa. Organisasi yang berafiliasi dengan Al-Qaeda.
Para merupakan orang yang diberi kepercayaan dalam struktur organisasi JI, terutama di di bidang intelijen. Oleh karena itu, setelah JI dinyatakan bubar, Para ditunjuk sebagai Amir (pimpinan) yang ada di Indonesia.