Jakarta- Berbagai pihak termasuk Presiden Joko Widodo mendesak DPR menyelesaikan revisi UU Terorisme. Desakan kian berembus kencang pascaserangan bom Kampung Melayu, akhir pekan lalu. Panitia Khusus revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme akhirnya menargetkan revisi rampung sebelum November 2017.
Menurut anggota Pansus Terorisme Bobby Adhityo Rizaldy di Jakarta, Senin (29/5/2017), sejauh ini tahap pembahasan sudah sampai daftar inventarisir masalah (DIM) oleh Panitia Kerja dengan pemerintah. “Dengan dinamika pasca bom Kampung Melayu, kami akan berusaha mempercepat proses penyelesaian yang terakhir dijadwalkan selesai sebelum bulan November 2017,” katanya.
Pansus ingin revisi UU tersebut diselesaikan sehingga bisa memperkuat upaya deteksi dini dan pencegahan aksi teroris, tapi juga tetap tidak melanggar HAM. “Memang kelihatannya mudah, namun dari struktur, sinkronisasi, dan harmonisasi UU ini, ada beberapa hal teknis yang perlu disempurnakan. Misalnya definisi terorisme yang tidak ada sebelumnya yaitu di seluruh dunia ternyata berbeda-beda,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Selain itu, menurutnya, pasal mengenai penahanan preventif dari tujuh hari menjadi 30 hari, yang kemudian ramai diberitakan publik akan melanggar HAM. Lantas, apabila anak-anak terlibat terorisme apakah mengacu ke UU Sistem peradilan Anak atau lex specialist.
“Belum lagi soal koordinasi, karena dalam UU ini belum dimasukan Tugas, Pokok, dan Fungsi serta kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang kelembagaan belum dibentuk dengan UU,” katanya.
Karena itu, menurut dia, bukan hanya membahas DIM, namun sistematika perubahan-perubahan UU itu memerlukan kajian referensi, masukan publik yang luas dari para stakeholder. Boby Rizaldy meyakinkan bahwa UU itu bisa efektif tanpa mengurangi rasa keadilan dan tetap terlindungi HAM.
Diakui, seluruh fraksi belum sepakat terkait seluruh poin teknis tersebut jadi. Sehingga, tahapannya setelah disampaikan pemerintah, pansus menggelar kajian dengan mengundang banyak stakeholder dan mengunjungi semua gugus tugas penindakan teroris.
Setelah itu masing-masing fraksi mempelajari dan memberikan posisi politiknya dalam DIM yang tentunya berbeda-beda. Dia mengatakan, saat ini DIM revisi UU Terorisme dibahas Pansus dengan pemerintah seperti dari Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI.