Jakarta – Wakil Ketua Pansus Revisi Undang-Undang Antiterorisme Hanafie Rais menyatakan, pihaknya tidak bisa mengabaikan surat dari Panglima TNI ke DPR mengenai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Namun demikian menurutnya, pemerintah harus satu suara terlebih dahulu.
“Kita melihat sampai sekarang terkait masukan Panglima TNI, Kemenkumham yang maju mewakili pemerintah tampaknya belum diramu jadi sikap resmi pemerintah. Kita menganggap surat itu tidak bisa diabaikan begitu saja,” kata Hanafie dia Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018) seperti dikutip Liputan6.com.
Dia mengatakan, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus berdasarkan persetujan presiden dan DPR. Sebab, undang-undang itu merupakan keputusan politik negara.
Hanafie menjelaskan, apabila Presiden menyetujui, Badan Negara Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai lembaga langsung di bawah koordinasi presiden, dapat datang ke DPR untuk dimintai persetujan. Apalagi, BNPT bertugas untuk menetapkan kebijakan dan langkah-langkah penanganan krisis, eskalasi ancaman, termasuk dalam menangani terorisme.
“Ketika pada level yang bahkan darurat, ini bisa masuk ke sana. Saya berharap bisa satu suara,” jelas Hanafie.