Panja Belum Membahas Sanksi Buat Penyebar Radikalisme

Jakarta – Anggota panitia kerja (Panja) RUU Antiterorisme dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding mengaku bahwa Panja DPR RI yang menanangani RUU Antiterorisme masih belum membahas sanksi buat penyebar ideologi radikalisme. Penyebar ideologi radikalisme berpotensi melakukan gerakan terorisme.

“Ke depan, penyebar ideologi radikalisme harus diantisipasi. Saya kira ideologi itu berpotensi untuk melakukan gerakan radikal. Ketika mereka mengarah ke gerakan itu, harus segera diantisipasi,” kata Sudding kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, penyebar ideologi radikalisme menjadi salah satu urgensi dalam revisi UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hanya saja, belum dibahas mengenai sanksi di dalam Panja terhadap penyebar ideologi radikalisme itu.

“Belum dibicarakan bagaimana sanksi terhadap penyebar ideologi itu. Paling tidak perlu kewaspadaan terhadap orang-orang yang sudah mendapatkan penyelidikan di luar, kemudian masuk kembali ke tanah air untuk bisa membawa paham radikal itu perlu diantisipasi,” ujarnya.

Sekjen Partai Hanura ini mengatakan, fraksi Hanura juga belum mengusulkan pidana yang diberikan kepada penyebar ideologi radikalisme dalam revisi UU terorisme. Saat ini, pembahasan masih bergulir di DPR. “Nanti kita akan lihat bagaimana bisa memberikan sanksi,” pungkasnya.