Yogyakarta – Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, revisi UU No 15 Tahun 2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan pemerintah dan DPR RI. Karena pada UU tersebut kelompok terorisme masih tetap diberi ruang untuk melakukan aksinya.
“Jika kita masih tetap memakai UU No 15 Tahun 2003, artinya kita masih memanjakan teroris, ” kata Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pada ceramah kebangsaan bertajuk ‘Tantangan serta Kesempatan Jadi Bangsa Pemenang di Pertandingan Global’, di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan di Yogyakarta, kemarin.
Dikatakan, saat ini para teroris seperti Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) juga meneror Indonesia. Gerakan ISIS sudah mengglobal, bukan sekadar mengarah negara Timur Tengah. “ISIS di Syria sudah tidak aman. Mereka pasti akan membuat kekacauan di tatanan global,” jelasnya.
Seperti dilansir ‘antaranews’ Senin (5/6/2017), Panglima TNI menjelaskan, gerak cepat ISIS sekarang ini dapat dilihat di Marawi, Filipina Selatan. Itu membuktikan bahwa ancaman ISIS di Asia Tenggara sudah terjadi. Daerah yang dikuasai ISIS di Filipina Selatan, berdekatan dengan lokasi Indonesia. Karenanya kehadiran ISIS menjadi ancaman serius.
Dijelaskan, saat ini negara dan seluruh masyarakat mesti menjadikan terorisme musuh bersama. Kehadiran terorisme sudah meneror kedaulatan negara. “Kita harus ingat bahwa sesudah bom Bali ada puluhan bom yang meledak di berbagai wilayah Indonesia,” ujarnya.
Gatot Nurmantyo juga mengatakan, saat ini yang juga memerlukan perhatian adalah penjajahan melalui media sosial. “Cara seperti itu lebih berisiko. Jika tidak segera ditanggulangi, terorisme dan penjajahan di media sosial akan terus meneror persatuan serta kesatuan bangsa,” pungkasnya.