Panglima TNI: Definisi Terorisme Dalam UU Belum Memadai

Jakarta – Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo, mengingatkan kekayaan
sumber daya alam bukan hanya menjadi kelebihan Indonesia, tetapi bisa
juga menjadi ancaman. Menurutnya, tidak sedikit negara yang diinvasi
karena sumber daya alamnya.

“Saat ini negara Indonesia sudah masuk dalam grand strategy konflik
dunia dan sudah menjadi isu global, mengingat Indonesia memiliki
banyak sumber daya alam yang melimpah termasuk pangan dan energi,”
kata Panglima TNI.

Hal itu diungkapkan Jenderal Gatot Nurmantyo di hadapan 671 Calon
Siswa Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Dikreg XLIV dan Perwira
Siswa (Pasis) Sesko Angkatan Tahun 2017. Acara itu berlangsung di
Graha Adi Brata, Bandung, Jawa Barat, kemarin.

Panglima TNI mengingatkan satu modus yang bisa dimanfaatkan pihak
asing untuk menginvasi Indonesia melalui aksi terorisme. Kelompok
Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) adalah kelompok yang sudah
masuk ke Indonesia.

Kelompok tersebut diketahui berencana akan membuat basis di Asia
Tenggara.”Bahwa posisi ISIS di Suriah dan Irak sudah semakin terdesak
dan tidak aman lagi, sehingga mereka menyusun basis kekuatan di Asia
Tenggara,” katanya.

Jika aksi teror tidak bisa ditangani Indonesia, maka kesempatan itu
akan dimanfaatkan pihak asing untuk masuk dengan membawa serta
kekuatan militer mereka. Pada akhirnya pihak asing itu akan menguasai,
dan pihak asing itu akan menguasai segala sumber daya di tanah air.

“Setelah mereka masuk, maka akan terjadi konspirasi dan negosiasi yang
menguntungkan mereka, karena ikut memerangi teroris di Indonesia,”
katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Gatot Nurmantyo mengingatkan sejumlah
kekurangan yang masih dimiliki Indonesia dalam menangani aksi teror.
Satu di antaranya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang
pemberantasan tindak pidana terorisme.

“Di Indonesia, Undang-Undang Terorisme adalah kejahatan tindak pidana,
sehingga menjadikan tempat paling aman bagi teroris,” ujarnya.

Menurut dia, definisi terorisme harusnya lebih luas. “Seharusnya
definisi terorisme adalah kejahatan terhadap negara yang dapat merusak
sendi-sendi kehidupan bahkan mengancam kedaulatan negara,” katanya.