Pangdam Udayana: Ormas Radikal Harus ‘Ditidurkan’

Denpasar – Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Komaruddin Simanjuntak memuji langkah yang diambil Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Ormas yang tidak berdasarkan Pancasila. Dia menilai penerbitan Perppu sudah sangat tepat dan tidak perlu diragukan.

“Langkah Presiden Joko Widodo dalam menerbitkan Perppu No 2 tahun 2017 itu sudah tepat. Bila ada Ormas yang tidak berdasarkan Pancasila maka diberikan hak kepada Presiden untuk bisa mengatur kembali,” kata Mayor Jenderal TNI Komaruddin Simanjuntak kepada wartawan di acara National SAR Challenge ke-6 di Garuda Wisnu Kencana Bali, Denpasar, Selasa (1/8/2017).

Dikatakan, TNI di mana pun berada akan mendukung upaya pemberantasan Ormas yang tidak melandasai dirinya dengan Pancasila. Saat ini memang ada Ormas yang radikal, berbau teroris, termasuk HTI yang sudah dibubarkan. Semuanya ada ada di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Yang pasti Ormas yang radikalisme dan terorisme, harus bisa dikontrol. Ini sudah kewajiban TNI untuk mendukung pemerintah. Gerakan radikalisme dan terorisme itu memang ada, posisi mereka sudah kita kontrol. Kita mengurung dan melokalisir, jangan sampai mereka bangun kembali. Kita harus bisa membuat mereka tertidur,” ujarnya seperti dikutip dari ‘timesindonesia’.

Dijelaskan, untuk wilayah Kodam IX Udayana yang mncakup tiga provinsi, Bali, NTB, dan NTT, pihaknya terus melakukan patroli teritorial. Dalam kaitan dengan Ormas radikalisme, pihak juga melakukan patroli Tri Pilar. Seluruh personel dinstruksikan melakukan patroli di wilayahnya masing-masing, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Patroli ini secara implikasinya biasa disebut dengan patroli kongkow-kongkow. Anggota duduk-duduk di tengah masyarakat, membaur dengan masyarakat secara biasa. “Anggota duduk-duduk, ngobrol, minum kopi, di tengah masyarakat, tetapi dalam kesempatan tersebut dipakai untuk sosialisasi empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika,” pungkasnya