Pandemi Covid-19, Kepala BNPT: Internet Tak Hanya Digunakan Untuk Propaganda, Tapi Juga Pendanaan Terorisme

Jakarta – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Dr. Boy Rafli Amar, MH, mengungkapkan dalam dalam masa pandemi Covid-19, kelompok teroris tak hanya gunakan internet untuk melakukan propaganda dan perekrutan, tetapi juga untuk penggalangan dana.

“Terdapat kenaikan 101 persen transaksi keuangan mencurigakan. Ada aktifitas crowd-funding dalam pendanaan aktifitas teroris. Ini juga jadi ancaman baru di masa pandemi,” ucap Boy dalam keterangan resminya di sela-sela acara The Second United Nations High Level Conference of Heads of Counter-Terorism Agencies of Member States di New York, Kamis (1/7/2021).

Diakui Boy, internet menjadi tantangan utama dalam penanggulangan terorisme di masa pandemi Covid-19. Ia mengatakan, selama masa pandemi, grup teroris memaksimalkan aktifitas daring. Mereka aktif melakukan propaganda, proses rekrutmen anggota hingga penggalangan dana.

“Selama pandemi Covid-19, ancaman keamanan dan ketertiban dunia tidak serta merta menghilang. Justru menciptakan tantangan baru misalnya lewat aktifitas teroris di dunia maya yang semakin masif,” ujar Boy.

Menurut Boy, kelompok teroris bisa dengan mudah beraktifitas di internet dan bisa dikatakan lebih efektif dalam mendoktrin generasi muda untuk mendukung ideologi mereka dan kemudian ikut melakukan aksi teror.

Boy mencontohkan salah satu teroris yang sudah terdoktrin radikalisme dan terorisme melalui media sosial adalah Zakiah Aini. Zakiah Aini merupakan teroris yang berhasil membobol keamanan Mabes Polri dan melakukan aksi penembakan terhadap sejumlah anggota Polri yang berjaga di sekitaran lokasi.

“Dia (Zakiah Aini) diduga terpapar ideologi ISIS dari Internet,” ujarnya.

Dalam menghadapi tantangan tersebut, BNPT, kata Boy, telah melakukan penguatan criminal justice response pada isu penanggulangan terorisme melalui pengesahan dan penerapan beberapa peraturan seperti Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2018, PP Nomor 77 Tahun 2019, PP Nomor 35 Tahun 2020, serta Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Extremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

“Indonesia percaya bahwa keseimbangan harus dipertahankan antara pendekatan keras dan lunak. Untuk pencegahan terorisme atau pendekatan lunak perlu ditingkatkan untuk mencapai tujuan jangka panjang melawan terorisme,” kata Boy Rafli Amar. (