Gunung Sindur – Narapidana terorisme (napiter) Abu Bakar Ba’asyir mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam suratnya, dia meminta agar dibebaskan di tengah pandemi virus corona (COVID-19). Lewat surat itu, pihak Abu Bakar Ba’asyir berharap bisa dibebaskan lewat kebijakan pembebasan napi melalui asimilasi dan hak integrasi.
“Yang kita ajukan sebenarnya asimilasi dan Pak Abu Bakar Ba’asyir berhak untuk mendapatkan asimilasi karena beliau sudah memenuhi syarat itu,” kata sanak keluarga Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rohim, Senin, (6/4).
“Makanya dengan situasi seperti sekarang ini kita ingin mengambil kesempatan itu untuk bisa kita gunakan supaya beliau bisa diberikan hak asimilasinya,” terangnya.
Surat tersebut, kata Rohim, diajukan oleh tim pengacara Abu Bakar Ba’asyir pada Jumat, (3/4) lalu ke Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly.
“Itu dikirim sepertinya ke Pak Menkum HAM dan Pak Jokowi, tapi lebih jelas bisa ke pengacaranya,” ujarnya.
Putra Abu Bakar Ba’asyir ini berharap agar permintaan ayahnya itu dapat dikabulkan oleh Presiden dan Menkum HAM.
“Pemerintah lebih melihat sisi kemanusiaan karena situasi kita ini situasi yang sudah berbeda. Artinya, dengan wabah ini, ini kan nggak main-main. Ini kondisi beliau di tempat seperti itu umur beliau yang sudah 81 tahun dan kondisi pelayanan kesehatan di penjara kan juga tidak bisa standar amat,” ujar Rohim.
“Jadi beliau sangat rentan, sangat rawan kemudian tertular makanya kita meminta pada pemerintah untuk memiliki kebijaksanaan dan melihat sisi kemanusiannya pada beliau bisa mendapat perlindungan lebih baik dan bisa berkumpul dengan keluarga,” pungkasnya.