Banjarmasin – Pancasila benteng menghadapi radikalisme dan terorisme. Pendapat itu kemukakan Staf Ahli DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Puar Junaidi saat saat sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang di Desa Karya Makmur Kecamatan Tabukan, Kabupaten Barito Kuala,Minggu (18/12/2022).
“Pancasila sebagao ideologi negara merupakan benteng bangsa dan negara Indonesia menghadapi ancaman radikalime dan teorisme,” tegasnya
Ia menegaskan, Pancasila sebagai benteng agar tidak terpapar paham radikal dan teroris
“Masyarakat harus memahami dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila dalam kehdupan berbangsa dan bernegara,” tambah laki-laki yang beberapa kali menjadi anggota DPRD Kalsel itu
Selain itu, agar tidak mudah terpengaruh berita-berita hoax (bohong) yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan,” tukas Puar Junaidi.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Karlie Hanafi Kalianda menyampaikan bahwa sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang merupakan amanat Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 108.
“Sebagaimana amanat Pasal 108 UU 23/2014 bahwa DPRD Kalsel juga memiliki kewajiban moral menyosialisasikan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang sebagai upaya mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegasnya.
“Beberapa kewajiban itu, di antaranya memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta kewajiban mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI,” lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Batola tersebut.
Wakil rakyat yang juga dosen pada salah satu perguruan tinggi swasta di Banjarmasin itu menambahkan, Pancasila sebagai dasar negara merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
“Nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila harus dipahami dan diamalkan oleh setiap warga negara Indonesia, sehingga negara ini memiliki dasar yang kuat yang bisa menentukan sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Mantan aktivis mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu menerangkan, bahwa empat pilar kebangsaan sebagai tiang penyangga yang kokoh agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar berbagai mecam gangguan dan bencana..
“Empat Pilar Kebangsaan merupakan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermarttabat,” jelasnya.
“Kempat pilar kebangsaan tersebut yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta Bhineka Tunggal Ika, tambah Karlie Hanafi Kalianda.