Paham Radikal Terorisme dapat masuk dari mana saja, Pasis Sekkau Wajib Waspada

Jakarta – Paham radikalisme atau proses radikalisasi dapat terjadi melalui beberapa hal seperti, melalui pengajian, indoktrinasi, media sosial dan identifikasi diri dari sisi lemahnya seseorang. Untuk itu perlu bagi masyarakat uatamanya Pasis Sekolah Komando Kesatuan Angkatan Udara (Sekkau) untuk membentengi diri agar tidak terpapar ketika mengikuti sebuah pengajian yang menyeru kepada sikap radikal dan intoleran atau menemukan hal-hal yang bersifat radikal melalui media sosial.

Hal tersebut dikatakan Kasubdit Kontra Propaganda (KP) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Kolonel Sus. Drs. Sulihuddin Nasution, M.Si, saat menjadi narasumber pada pembekalan Strategi Pencegahan Radikal Terorisme bagi Perwira Siswa Sekolah Komando Kesatuan Angkatan Udara (Pasis Sekkau) Angkatan 113 tahun 2023 di Mako Sekkau Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (8/6/2023)

“Pola yang digunakan di atas nyatanya dapat menjaring beberapa kelompok pelajar/mahasiswa atau masyarakat utamanya pemuda menjadi bagian dari kelompok/individu terorisme, yang mana di antaranya adalah kampus di Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera, dan Kalimantan,. Sehingga hal itu perlu menjadi kewaspadaan bersama utamanya bagi Pasis Sekkau ini,” ujar Kolonel Solihuddin.

Lebih lanjut Kasubdit KP menjelaskan, faktor penyebab seseorang pemuda menjadi teroris dikarenanakan yang bersangkutan sedang mencari identitas diri, atau kebutuhan untuk saling memiliki.

“Bahkan dirinya ingin memperbaiki apa yang dianggap sebagai ketidakadilan. Selain itu dia ingin mencari sensasi dan kegagahan, bahkan dia juga menaruh simpati pada kelompok radikal-teroris melalui internet,” ujar alumni Sepa PK tahun 1995 ini;

Namun demikian dirinya juga mengatakan, selain berpotensi menjadi subjek yang terpapar, sebaliknya mahasiswa dan juga pra generasi muda juga berpotensi menjadi agen kontra propaganda. Generasi muda menjadi garda terdepan dalam rangka pencegahan terorisme melalui media sosial.

“Potensi Indonesia sebagai bangsa yang kaya akan kearifan lokal, agaknya dapat dikembangkan menjadi sebuah cara dalam mencegah paham radikalisme dan ekstrimisme. Tentunya bagi Pasis Sekkau ini juga dapat memasukkan paham persatuan bangsa dan moderasi beragama lewat tulisan-tulisan di media sosial miliknya,” ujarnya.

Untuk itu sebagai upaya menangkal paham radikalisme, BNPT menurutnya telah menggunakan langkah-langkah melalui kesiapsiagaan nasional lewat kegiatan-kegiatan yang mampu memberikan imunitas kebangsaan dan keagamaan yang moderat. Selain itu BNPT juga melakukan kontra narasi lewat media sosial dan deradikalisasi, yakni memutarbalikkan paham radikal pada seseorang yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

“Kemudian BNPT juga melakukan upaya dengan strategi Pentahelix (multipihak) yakni pelibatan pemerintah, masyarakat, akademisi, media dan dunia usaha,” kata mantan Ksubdit Bina Dalam Masyarakat BNPT ini.

Tak hanya itu, Kasubdit KP BNPT juga menjelaskan kalau BNPT juga melakukan langkah-langkah yang lebih fokus lagi dengan pemberian lima vaksin yaitu transformasi wawasan kebangsaan, transformasi moderasi beragama, revitalisasi nilai-nilai pancasila, transformasi akar kebudayaan dan transformasi pembangunan kesejahteraan.

“Lima vaksin tersebut paralel dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, UU RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI,” ujar perwira menengah yang akrab disapa Kolonel Solnas ini..

Di akhir paparan yang diikuti 72 Pasis Sekkau ini, Kasubdit KP mengungkapkan bahwa  yang menjadi landasan yuridis atas pencegahan aksi-aksi terorisme di Indonesia,yakni adanya Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Terorisme dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan. Sementara Undang Undang  Nomor 5 Tahun 2018 digunakan sebagai dasar tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

“Dalam kehidupan bernegara, definisi Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme. Intoleransi  disebabkkan oleh sikap tidak menerima sikap politik/pilihan orang lain, Radikalisme adalah paham yang menolak Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan ancaman terror. Dimana hal itu adalah  suatu sikap yang dapat yang menyebabkan kehancuran umat manusia,” katanya mengakhiri.