Bagdad – Otoritas Irak telah mengeksekusi mati delapan orang atas
“terorisme” karena terkait dengan kelompok ISIS.
Sumber keamanan di provinsi Dhi Qar di Irak selatan mengatakan kepada
AFP, Jumat (31/5/2024), bahwa delapan warga Irak “yang dihukum karena
terorisme dan menjadi anggota kelompok ISIS dieksekusi dengan cara
digantung” pada hari Kamis di penjara Al-Hut di kota Nasiriyah “di
bawah pengawasan tim Kementerian Kehakiman”.
Sumber medis setempat mengonfirmasi bahwa departemen kesehatan telah
menerima delapan jenazah yang dieksekusi mati.
Berdasarkan hukum Irak, pelanggaran terorisme dan pembunuhan dapat
dihukum mati, dan keputusan eksekusi mati harus ditandatangani oleh
presiden.
Kedelapan warga Irak itu digantung “berdasarkan Pasal 4 undang-undang
anti-terorisme”, kata sumber keamanan, yang meminta tidak disebutkan
namanya karena sensitifnya masalah ini.
Sebelumnya pada tanggal 6 Mei, otoritas Irak mengeksekusi mati dengan
cara menggantung 11 orang yang dihukum karena “terorisme”, kata sumber
keamanan dan kesehatan kepada AFP. Ini merupakan eksekusi mati kedua
karena terorisme sejak akhir April.
Eksekusi 11 orang pada tanggal 22 April memicu kekhawatiran di
kalangan kelompok hak asasi manusia, dan Amnesty International
mengutuk “kurangnya transparansi yang mengkhawatirkan”.
Al-Hut adalah penjara terkenal di Nasiriyah yang nama Arabnya berarti
“paus”, karena masyarakat Irak percaya bahwa mereka yang dipenjara di
sana tidak akan pernah bisa keluar hidup-hidup.
Pengadilan Irak telah menjatuhkan ratusan hukuman mati dan hukuman
seumur hidup dalam beberapa tahun terakhir bagi orang-orang yang
dinyatakan bersalah karena menjadi anggota “kelompok teroris”, sebuah
pelanggaran yang dapat dijatuhi hukuman mati terlepas dari apakah
terdakwa adalah seorang petempur aktif.