Jakarta – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap dua terduga teroris di Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial AS, 33 dan TA, 24. Mereka merupakan otak penyerangan Polsek Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel, Senin (1/6/2020) lalu.
“AS dan TA mengetahui dan ikut merencanakan aksi amaliah penyerangan Polsek Daha Selatan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).
AS ditangkap di kelurahan Baru Gelang, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel pada pukul 01.10 WITA, Jumat (5/6/2020). AS merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Kalsel yang berperan memberikan ide kepada tim amaliah untuk melaksanakan aksi penyerangan terhadap anggota polisi dan kantor polisi.
“Dia telah membaiat empat anggota lainnya atas nama MZ, M, AR, dan AS,” ujar Awi.
TH ditangkap di Loktabat Selatan, Banjarbaru Selatan, Kalsel pada hari yang sama pukul 00.45 WITA. TA beperan membentuk tim kecil JAD atau tim amaliah dengan memberikan uang Rp500 ribu untuk pembuatan pedang samurai.
“Dia juga telah membaiat lima anggota lainnya atas nama MZ, AR, AS, AN, dan MR,” ungkap Awi.
Polsek Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, diserang orang tak dikenal (OTK) berinisial AR, 20, dengan sebilah pedang samurai padapukul 02.15 WITA, Senin (1/6/2020). Terduga teroris itu menyerang dua anggota polisi yang piket di ruang Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Mereka yakni, Brigadir Leonardo dan Brigadir Djoman Sahat Manik Raja.
Leonardo tewas setelah menerima sabetan samurai. Kedua anggota diberikan kenaikan pangkat luar biasa dari Kapolri Jenderal Idham Azis.
Sebelum menyerang kedua polisi, pelaku membakar mobil patroli di tempat parkir kantor kepolisian tersebut. Pelaku pun tewas ditembak saat bersembunyi di ruang SPKT.
Pelaku diduga simpatisan kelompok Negara Islam (ISIS). Hal itu diperkuat dengan temuan syal dan kartu identitas ISIS, selembar surat wasiat bertulis tangan, serta Alquran kecil yang disimpan dalam tas pinggang pelaku.