Jakarta – Terdakwa yang diduga sebagai otak bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman menolak membacakan eksepsi atau keberatan di depan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018) hari ini. Aman malah meminta majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pembuktikan pemeriksaan saksi.
“Hari ini tidak ada eksepsi, langsung pembuktian dengan pemeriksaan saksi sesuai permintaan ustad Aman,” kata Pengacara Aman, Asrudin Hatjani dikutip dari CNN Indonesia.com.
Dikutip dari situs PN Jakarta Selatan, sidang tersebut dijadwalkan mulai pada pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Nota keberatan merupakan hak yang diberikan kepada terdakwa atau kuasa hukumnya dalam menyikapi dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Seharusnya, tata urutan persidangan setelah pembacaan eksepsi adalah replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan terdakwa.
Kemudian, urutan selanjutnya adalah Majelis Hakim membacakan putusan sela sebelum untuk menyatakan menerima nota keberatan terdakwa atau menolak dan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada sidang pekan lalu itu, Aman didakwa hukuman mati atas tindakannya mendalangi sejumlah aksi terorisme.
Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan sekunder, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.