Optimalkan Wadah Pelaporan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang
Mengarah pada Terorisme di Kampus

Solo – Kemenko Polhukam melalui Kedeputian Bidkoor Hukum dan HAM
mengadakan forum diskusi dengan tema “Membangun Lingkungan Perguruan
Tinggi Aman dari Radikalisme” di Solo, Jawa Tengah, pada tanggal 27
Juni 2024.

Diskusi ini bertujuan untuk membentuk wadah pelaporan tindakan
ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di kampus,
yang terintegrasi dengan mekanisme pelindungan saksi, korban, dan
pelapor.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Forkopimda dan
beberapa Dinas pada Kota Surakarta, serta perwakilan dosen dan
mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Surakarta, seperti UNS,
UIN Raden Mas Said, Universitas Terbuka, Poltekes, dan ISI Surakarta.
Selain itu, secara daring, hadir pula Kapus Penguatan Karakter
Kemendikbudristek, Forkopimda Provinsi Jawa Tengah, Kakanwil Kemenag,
Kanwil Kemenkumham, Binda, serta Ketua dan Sekretaris FKPT Provinsi
Jawa Tengah.

“Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang
membahayakan ideologi dan kedaulatan negara serta merusak nilai
kemanusiaan. Pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana terorisme, salah satunya melalui
penerbitan RAN PE,” tegas Asdep Koordinasi HAM, Brigjen TNI Ruly
Chandrayadi, SH., MH.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengoptimalkan wadah pelaporan
tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme
di kampus, terintegrasi dengan mekanisme pelindungan saksi, korban,
dan pelapor.

Poin penting dari diskusi ini adalah Kemendikbudristek dan Kemenag
mendukung pengembangan wadah pelaporan tindakan ekstremisme di kampus
wilayah rentan dengan mekanisme perlindungan saksi, korban, dan
pelapor. Mereka akan menerbitkan payung hukum untuk mendukung
pembentukan wadah pelaporan ini, termasuk memperbarui
Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 agar mencakup isu intoleransi.
Wadah pelaporan ini dapat disatukan dengan yang sudah ada, seperti
Rumah Moderasi Beragama di perguruan tinggi keagamaan, yang saat ini
belum berfungsi sebagai wadah pelaporan ekstremisme.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini adalah Prof. Dr. Suyitno,
M.Ag. (Plh Sekjen Kemenag), Subiyantoro, S.H., M.Si. (Inspektur IV
Kemendikbudristek), dan Suroyo, S.H., M.Hum. (Kabid Perlindungan
Aparat Penegak Hukum BNPT).

“Diharapkan tercipta lingkungan perguruan tinggi yang aman dari
radikalisme, serta adanya koordinasi yang lebih baik antara instansi
terkait dalam menangani kasus ekstremisme di kampus,” ujar Ruly.