Jakarta – Polri kembali memperpanjang masa tugas aparat gabungan Satgas Tinombala. Masa tugas tersebut diperpanjang hingga September 2020 mendatang. Perpanjangan itu berdasarkan keputusan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/360/VI/OPS.1.3./2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang melanjutkan operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Operasi Tinombala 2020 Tahap III.
“Operasi ini dilaksanakan selama 94 hari terhitung mulai 29 Juni-30 September 2020 dengan mengedepankan kegiatan penegakan hukum yang didukung oleh fungsi intelijen, Binmas dan fungsi kepolisian lainnya,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (29/6/2020).
Awi menuturkan penyebab Operasi Tinombala diperpanjang karena masih terdapat 14 orang buronan yang masih belum ditangkap Satgas Tinombala.
“DPO (daftar pencarian orang) sebanyak 14 orang belum tertangkap,” ujar Awi, sebagaimana dikutip Antara.
Sepanjang 2020, masa Operasi Tinombala tercatat dua kali diperpanjang. Pada tahap pertama, operasi dilaksanakan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2020. Kemudian diperpanjang pada 31 Maret hingga 28 Juni 2020. Lalu diperpanjang lagi pada 29 Juni hingga 30 September 2020.
Tugas utama Satgas Tinombala dalam operasi ini adalah mengejar dan menangkap anggota kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur yang masih tersisa.