Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tentang penerapan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal pada Jumat, 16 Juni 2023.
Aturan ini diterbitkan pada Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan dalam keterangan resmi bahwa POJK APU PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan ini dibuat untuk mengurangi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) yang saat ini terus berkembang dan menjadi ancaman yang serius bagi negara.
Pembuatan POJK APU PPT dan PPPSPM ini berpadanan dengan prinsip internasional yaitu Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), kemudian dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan perkembangan inovasi dan teknologi yang harus diiringi dengan penjagaan aspek keamanan dan kerahasiaan.
Komitmen OJK dalam mendukung tujuan Indonesia menjadi anggota penuh FATF juga terdapat dalam penerbitan POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK, di mana SJK memiliki ukuran dan materialitas yang signifikan.
Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk menjalankan agama dan keyakinannya dengan bebas.
Dia menekankan bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan radikalisme bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa.