Notaris Bisa Berperan Penting Cegah Kejahatan Pencucian Uang dan
Pendanaan Terorisme

Tangerang – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum dan HAM, Cahyo R Muzhar mengatakan notaris bisa berperan penting
untuk mencegah kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Notaris bisa mencegah terseret untuk sesuatu yang mengarah ke
kriminal, jadi apapun transaksi dan dokumen mencurigakan dan tidak
sesuai prosedur bisa dilaporkan ke Kemenkumham,” ujar Cahyo dalam
Seminar Internasional dengan tema Peran Notaris dalam Mencegah
Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme untuk Mendukung Iklim Investasi
di Indonesia di Universitas Pelita Harapan Lippo Village Tangerang
pada Rabu (5/6/2024).

Secara umum, notaris adalah orang yang memiliki kekuasaan khusus
sebagai subjek hukum. Dalam profesinya, notaris memiliki kuasa untuk
mengesahkan berbagai dokumen penting seperti surat perjanjian, akta,
surat wasiat, kontrak dan lain sebagainya.

Ketua Panitia Seminar, Sahat Marulitua Sidabukke mengatakan, seminar
internasional tersebut juga menghadirkan narasumber dari Notariat
Prancis, Jean Deleage untuk memberikan pandangan kepada Indonesia,
bagaimana peran seharusnya notaris untuk mencegah pencucian uang untuk
pendanaan terorisme.

“Prancis salah satu negara di Eropa dan menjadi role model di dalam
rangka proses pencegahan sehingga kami mengundang mereka agar mereka
memberikan insight,” kata dia.

Untuk itu, perlu masukan khusus dari sisi akademis kepada pemerintah
untuk membuat regulasi terkait kenotariatan agar bisa mencegah
kejahatan pencucian uang.

Sahat mengungkapkan, perkembangan teknologi saat ini berpotensi
memudahkan pelaku pencucian uang melancarkan aksinya. Namun,
pengesahan dokumen tetap akan melalui notaris sehingga perannya sangat
penting untuk mendeteksi hal tersebut.

“Harapannya seminar internasional ini akan memberikan pointer dan
masukan dari sisi akademisi ke pemerintah untuk membuat regulasi, dan
ke depan bisa pointer untuk dunia internasional sehingga hal-hal
terkait money laundry (pencucian uang) bisa kita cegah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid perundang-undangan Ikatan Notaris Indonesia, I
Made Priadasarna mengatakan, Prancis sebagai negara yang berhasil
melibatkan notaris sebagai langkah pencegahan tindak pencucian uang
atau money laundry. Bahkan, di Prancis telah terdapat undang-undang
yang mengatur pelibatan notaris.

“Prancis ini sudah terbukti terkait dengan pencegahannya, bahkan dia
sudah ada aturannya. Maka dari itu Perwakilan Notariat Perancis, kita
undang untuk saling memberikan masukan dan share pengalaman,”
ungkapnya.