Jakarta – Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat (Sulbar), Parlindungan meminta Notaris di Sulawesi Barat untuk ikut berkontribusi dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU dan TPPT) bersama dengan Pemerintah. Hal itu disampaikan Parlindungan saat menerima kunjungan koordinasi sejumlah Notaris di ruang kerjanya didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati.
Parlindungan menilai, dengan adanya rekomendasi Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), Notaris menjadi salah satu unsur yang memiliki peran dalam mencegah TPPU dan TPPT.
“Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, sehingga peran strategis notaris dalam tatanan hukum di Indonesia, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan, diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa” ujar Parindungan, Rabu (10/5/2023).
Parlindungan juga meminta Notaris, agar mengenali beneficial owner, dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.
Untuk itu, Parlindungan menambahkan, sebagai anggota MPNW dan MKNW, dirinya memiliki tugas memantau kinerja para notaris khususnya di Sulawesi Barat. Hal tersebut sejalan dengan penekanan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly beberapa waktu lalu di Jakarta.
“Sehingga, sebagai bagian dari Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris pembinaan dan pengawasan terhadap notaris akan terus dilakukan” sambungnya.
Pengawasan ini penting, karena sesuai informasi adanya sejumlah pengaduan terhadap notaris, baik dari masyarakat maupun Aparat Penegak Hukum (Apgakum), terkait permasalahan yang disebabkan oleh perilaku oknum notaris yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.