Nigeria Jatuhkan Vonis Berat kepada Pendana Terorisme, 44 Orang Dihukum hingga 30 Tahun Penjara

Abuja — Pemerintah Nigeria menjatuhkan hukuman penjara berat kepada puluhan warga yang terbukti mendanai kelompok ekstremis Boko Haram. Sebanyak 44 orang dijatuhi hukuman antara 10 hingga 30 tahun, seluruhnya disertai kewajiban kerja paksa, dalam sidang khusus yang digelar Sabtu (12/7/2025).

Persidangan dilakukan di kompleks militer Kainji, negara bagian Niger, dan menjadi bagian dari langkah besar Nigeria dalam memutus rantai pendanaan terorisme yang telah membayangi negara itu selama lebih dari satu dekade. Total ada 54 orang yang diajukan ke meja hijau, namun 10 kasus lainnya masih menunggu jadwal lanjutan.

Menurut Abu Michael, juru bicara lembaga kontraterorisme Nigeria, vonis ini adalah kelanjutan dari proses hukum terhadap lebih dari seribu orang yang sempat tertunda selama tujuh tahun. Sejak 2017, Nigeria telah menggelar sidang massal terhadap para simpatisan dan pelaku terorisme, termasuk vonis terhadap 200 militan dengan hukuman mulai dari penjara puluhan tahun hingga hukuman mati.

“Dengan vonis terbaru ini, jumlah kasus pendanaan dan pelanggaran terkait terorisme yang telah diputuskan mencapai 785 perkara,” ujar Michael dalam keterangan resminya.

Kelompok Boko Haram telah memulai pemberontakan bersenjata sejak 2009 dengan tujuan mendirikan negara berbasis syariat. Kekerasan yang mereka picu tidak hanya merusak stabilitas Nigeria, tetapi juga merambah ke negara-negara tetangga seperti Chad, Niger, dan Kamerun.

Namun, langkah kontra-teror ini tak luput dari kritik. Sejumlah organisasi hak asasi manusia menyoroti praktik militer yang dianggap melanggar hukum, termasuk dugaan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan kurangnya akses ke pengacara bagi tersangka.

Saat ini, Nigeria masih berada dalam daftar abu-abu pemantauan internasional terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme. Negara ini berada dalam satu kelompok dengan Sudan Selatan, Afrika Selatan, Monako, dan Kroasia, dan terus didesak untuk memperbaiki tata kelola keamanan dan hukum.