JAKARTA — Narapidana kasus tindak pidana terorisme, Istiana, resmi menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukuman enam tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).
Pembebasan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur bahwa narapidana wajib dibebaskan setelah menjalani masa pidana secara penuh.
Proses pembebasan berlangsung di bawah pengamanan aparat gabungan yang terdiri dari personel Polres Metro Jakarta Timur, Densus 88 Antiteror, dan unsur TNI. Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan sesuai prosedur.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 115/PID.SUS/2021/PN JKT.TIM tertanggal 19 Mei 2021, Istiana divonis enam tahun penjara dalam perkara tindak pidana terorisme. Ia telah menjalani masa tahanan sejak 24 Juni 2020.
Menurut data aparat penegak hukum, Istiana terlibat dalam jaringan yang melakukan penyerangan terhadap Wakapolres Karanganyar, Jawa Tengah, pada Juni 2020. Dalam perkara tersebut, ia disebut berperan mengumpulkan anggota kelompok serta menyediakan kendaraan roda dua yang digunakan dalam aksi penyerangan.
Tahapan pembebasan diawali dengan penyelesaian administrasi di dalam lapas. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pihak Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta menyerahkan Istiana kepada petugas Densus 88 Antiteror untuk proses pendampingan lanjutan.
Selanjutnya, Istiana diberangkatkan menuju Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, sebelum dipulangkan ke daerah asalnya di Semarang, Jawa Tengah.
Tidak tampak anggota keluarga maupun pihak lain yang menjemput saat proses pembebasan berlangsung di lingkungan lapas.
Meski telah menyelesaikan masa pidananya, aparat mencatat Istiana masih berstatus “belum NKRI”. Status tersebut merujuk pada narapidana terorisme yang belum menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangkaian program deradikalisasi.
Kondisi itu menjadi salah satu perhatian aparat dalam proses pemantauan pascapembebasan. Program pendampingan dan monitoring terhadap mantan narapidana terorisme dinilai penting guna mendukung proses reintegrasi sosial sekaligus mencegah potensi keterlibatan kembali dalam jaringan radikal. Aparat memastikan seluruh rangkaian pembebasan berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala hingga yang bersangkutan meninggalkan Jakarta untuk kembali ke kampung halamannya.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!