Narapidana terorisme (napiter) anggota kelompok Santoso, Rudi Haruna Rasyid alias Rudi Hitam Al Islah (42) mengucapkan ikrar setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat

Napiter Kelompok Santoso Ucapkan Ikrar Setia Pancasila dan NKRI

Polewali Mandar – Narapidana terorisme (napiter) anggota kelompok Santoso, Rudi Haruna Rasyid alias Rudi Hitam Al Islah (42) mengucapkan ikrar setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis, (16/1). Rudi mengucapkan ikrar tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.

Dia juga mengaku sangat menyesal bergabung dengan gerakan Mujahidin Indonesia Timur yang dipimpin Santoso yang dikenal juga sebagai Abu Wardah. Rudi menegaskan, dirinya setia kepada pemerintah RI dan tak lagi melakukan kegiatan teror yang berafiliasi dengan ISIS.

“Saya Rudi Haruna Rasyid, menyadari dan menyesali sepenuhnya perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum, setia dan taat kepada Pancasila dan NKRI, dan patuh dan tunduk kepada Pemerintah Republik Indonesia,” kata Rudi Haruna.

Rudi mengucapkan ikrar setia kepada Pancasila dan NKRI, di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar Harun Sulianto dan Wakil Bupati Polewali Mandar M Natsir Rahmat, pada pembukaan Rehabilitasi Sosial, Pembinnan Kemandirian dan Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan 2020, di Lapas Polewali, Kamis, (16/1).

Terhadap ikrar ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulbar Harun Sulianto mengatakan, tugas pemasyarakatan adalah agar warga binaan memperbaiki diri dan menjadi warga yang baik selama dan setelah menjalani pidana.

“Informasi yang saya dapat bahwa Rudi Haruna ini selalu aktif beribadah, juga sudah bisa bermain tenis lapangan. Hubungannya dengan sesama warga binaan dan petugas juga baik. Semoga kiranya dia (Rudi Haruna) selalu dalam lindungan Allah dalam menjalani sisa pidananya,” terang Harun Sulianto, dikutip dari Antara.

Dia berharap, setelah menjalani masa hukumannya nanti, Rudi Haruna maupun seluruh narapidana dapat diterima kembali di tengah masyarakat.

Rudi Haruna, merupakan teroris anggota kelompok Santoso yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dijatuhi vonis hukuman selama tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta, subsidier tujuh bulan.

Usai menjalani hukuman satu tahun di Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Rudi Haruna, dia dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar, pada April 2016.

“Rudi Haruna sudah menjalani pidana 6 tahun 2 bulan,” kata Kepala Lapas Polewali Abdul Waris.

Sementara, pimpinan kelompoknya, Santoso, juga dikenal dengan nama Abu Wardah atau Syekh Abu Wardah merupakan teroris yang paling dicari di Indonesia. Santoso sempat bersembunyi di hutan belantara Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Namun, pada tanggal 18 Juli 2016, dia tewas dalam kontak tembak dengan petugas Satgas Operasi Tinombala.