Napiter Eks FPI di Lapas Majalengka Ikrar Setia ke NKRI

Majalengka – Narapidana kasus tidak pidana terorisme (napiter) Noval Faris bin Hambali (37) mengaku tobat dan tidak akan bergabung dengan organisasi-organisasi yang ingin memecah belah bangsa Indonesia. Noval adalah eks anggota FPI yang kini harus menjalani hidup di Lapas Majalengka selama tiga tahun akibat keterlibatannya dalam aksi terorisme.

Noval kini menyesal dengan tindakan masa lalu itu. Penyesalan itu diucapkan Nouval saat melakukan ikrar setia kembali ke NKRI di Lapas Kelas IIB Majalengka, Jumat (24/3/2023). Prosesi ikrar disaksikan langsung oleh Kalapas Majalengka, Wawan Irawan, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Kusnali, perwakilan BNPT, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Setelah menyatakan ikrar, Noval langsung mencium bendera Merah-Putih. Hal itu ditunjukkan Noval sebagai bentuk penyesalan dirinya yang telah berkhianat dengan NKRI. Noval berjanji, ke depan, dirinya akan tetap setia dan menjaga NKRI.

“Sangat menyesal (terlibat kasus terorisme). Sekarang merasa lega karena kita bangga dengan anak negeri, hitungannya karena memang kita cinta Tanah Air. Tidak sejengkal pun kita tidak membiarkan negara lain merebut kekuasaan negara Republik Indonesia. (Ikrar setia NKRI) murni dari lubuk hati paling dalam,” kata Noval.

“Ke depannya, saya akan berbuat baik. Dan selalu mengambil tindakan positif, tidak akan lagi bergabung dalam tindakan-tindakan yang bisa memecah belah bangsa,” ujar dia menambahkan.

Tak lupa Noval juga menyampaikan pesan bagi para ‘pembelot’ NKRI. Ia meminta agar para ‘pembelot’ itu segera kembali dalam pelukan NKRI.

“Untuk kawan-kawan seperjuangan cukup lah, kita merasa harus tunduk kepada kesatuan Republik Indonesia. Dan kita harus mencintai Tanah Air Republik Indonesia. Kita harus kembali ke pangkuan Republik Indonesia,” ucap dia.

Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Kusnali menyampaikan, Noval sendiri tersandung kasus terorisme pada 2021 di Jakarta. Noval saat ini baru menjalankan setengah masa tahanan.

“Dia terjerat kasus tahun 2021. Dia baru setengahnya menjalani masa hukuman,” ujar Kusnali.

Kusnali tidak menjelaskan Noval terlibat kasus teroris apa pada saat ditangkap. Ia hanya menjelaskan, Noval sebelumnya divonis bersalah dalam kasus terorisme dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Metro Jaya.

“Napiter ini pindahan dari Rutan Metro Jaya. Dan yang bersangkutan kasusnya di Jakarta. Kalau di sini (Lapas Majalengka) baru beberapa bulan,” kata dia.

“Napi ini ikuti jaringan FPI, yang bersangkutan hanya ikut-ikutan terlibat, sebenarnya yang bersangkutan tidak tahu,” sambungnya.