Napiter di Lapas Kelas IIA Sumedang Ikrar Setia NKRI

Sumedang – Hanif Ali Bahost narapidana kasus terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumedang Kelas IIB melakukan ikrar kesetiaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (24/1/2023).

Acara ikrar dan pengambilan sumpah terhadap warga binaan teroris tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat, Kalapas Sumedang beserta jajarannya, Polres Sumedang, Densus 88, Kodim 0610, Kesbangpol Kabupaten Sumedang dan Kemenag Sumedang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, Lapas Kelas IIB Sumedang  telah membuat sejarah, dengan sumpah ikrar terhadap kesetiaan NKRI.

“Terlaksananya kegiatan program ini, tentunya atas kerjasama yang baik antar stakeholder yang terjalin selama ini, sehingga warga binaan yang menjadi teroris bisa kembali lagi ke pangkuan bumi ibu pertiwi,” kata Sunali.

“Kasus terorisme yang dilakukan Hanif Ali Bahost ini, dilakukan di Surabaya yang bermula di sosial media, hukuman terhadap yang bersangkutan 4 tahun dan telah menjalani hukuman 2 tahun. Pemberian Program Integrasi,” tambahnya.

Program Integrasi ini, kata Sunali, merupakan pelaksaan atas Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat.

“Salah satunya untuk program Integrasi ini adalah Ikrar Kesetiaan terhadap NKRI dan yang bersangkutan sudah melakukan ikrar tersebut yang di saksikan oleh semuanya, lalu melakukan penandatangan bersama,” tandasnya.