Semarang – Narapidana terorisme (napiter), Takhlis Auzan alias Takhlis
alias Abu Khotob (28) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I
Semarang, Jawa Tengah, Rabu (26/6/2024).
Takhlis Auzan yang merupakan pria kelahiran Tual dan tinggal di Kota
Banjarbaru, Kalimantan Selatan sudah divonis 6 tahun penjara karena
terlibat terorisme. Ia dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Ambarawa ke
Lapas Semarang pada Rabu 12 Oktober 2022.
Pemindahan dilakukan karena sakit yang dideritanya sering kambuh,
sehingga butuh lapas dengan fasilitas kesehatan yang lebih memadai.
Kegiatan ikrar NKRI itu dihadiri Kalapas Semarang Usman Madjid dan
jajaran, perwakilan Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri,
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Agama Kota
Semarang, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang,
Komandan Rayon Militer Ngaliyan dan perwakilan Polsek Ngaliyan.
Prosesinya diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya,
pengucapan sumpah dan ikrar setia NKRI, tanda tangan di atas naskah
bermeterai, pembacaan sila-sila Pancasila, dan penghormatan sekaligus
mencium bendera merah putih sebagai simbol kembali ke pangkuan Ibu
Pertiwi.
“Proses pembinaan kepada WBP (warga binaan pemasyarakatan) termasuk
WBP kasus terorisme, merupakan prioritas Kemenkumham melalui
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata Usman Madjid.
Dia menyebut, kesediaan WBP kasus terorisme alias napiter untuk
kembali berbangsa dan bernegara adalah sebuah bentuk kristalisasi
serta pengikat tekad dan semangat yang merupakan implementasi hasil
program deradikalisasi Lapas Kelas I Semarang.
“Tujuannya napiter bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan
bernegara dalam bingkai NKRI,” sambungnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan seperti ini juga bisa dicontoh seluruh
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan lain di Jateng yang sedang
melakukan pembinaan kepada napiter, dapat menggerakkan hati para
napiter di seluruh Indonesia.
Napiter yang sudah ikrar NKRI di lapas, tentunya juga nantinya akan
memperoleh hak-haknya seperti pemotongan masa pidana alias remisi.
“Kami juga berharap yang lainnya (napiter) bisa mengambil sikap setia
NKRI, menyadari bahwa Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan
ajaran Islam. Ini membuktikan bahwa pembinaan di dalam lapas telah
berjalan maju,” tandasnya.