Napi Teroris Kasus Bom Thamrin Akhiri Masa Hukuman

Jakarta – Narapidana teroris, Achmad Ridho Wijaya alias Toha dinyatakan bebas pada Senin (25/2/2019), setelah menjalani masa hukuman selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sungailiat, Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja LP Sungailiat, Al Ihsan mengatakan Wijaya alias Toha yang lahir di Jakarta 3 September 1976 merupakan napi kasus bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

“Ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun oleh pengadilan negeri Jakarta Timur,” ucapnya, seperti dikutip Antaranews.com, Senin (25/2).

Sebelumnya, Wijaya alias Toha yang merupakan PNS tidak aktif ditahan polisi sejak 26 Februari 2016 sampai 24 Juni 2016.

Kemudian dari 23 Juni sampai 21 Agustus 2016 ditahan Jaksa Penuntut Umum, lalu 16 Agustus 2016 sampai 14 September 2016 ditahan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta.

Penahanan dia diperpanjang wakil ketua Pengadilan Jakarta Timur pada 15 September 2016 sampai 13 November 2016.

Kemudian masa penahanan dia diperpanjang lagi oleh ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak 14 November 2016 sampai 13 Desember 2016.

Pada saat itu, Wijaya alias Toha didampingi tujuh penasihat hukum, yakni Nurlan, Arman Remy, Kamsi, Mustofa, Tri Saupa Angka Wijaya, Faris dan Ahyar.

Ihsan mengatakan, jumlah narapidana teroris di LP Sungailiat hanya satu orang yakni Wijaya alias Toha itu.