Napi Teroris Jaringan Santoso Bebas dari Lapas Gorontalo

Gorontalo – Seorang narapidana teroris (napiter) Subair bin Bahtiar akhirnya menghirup udara bebas pada Minggu (5/7/2020). Bahtiar dibebaskan setelah menjalani masa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Dengan Perkara Terorisme Pasal 15 UU RI Nomor 15 tahun 2013.

Subair merupakan anggota kelompok Mujahidin Indonesia TImur (MIT) pimpinan Santoso alias Abu Wardah. Pemuda kelahiran Palopo, Sulawesi Selatan itu berperan sebagai pemasok kebutuhan makanan pokok di Kota Palu dan Poso, Sulawesi Tengah. Subair dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman sejak 7 Januari 2016.

Setelah menjalani masa hukuman, Subair dinyatakan bebas oleh Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo. Penetapan bebas Subair dilakukan melalui surat lepas tertanggal 5 Juli 2020 yang diteken Kepala Lapas Kelas II A Gorontalo, Ignatius Gunadi.

“Yang bersangkutan melakukan tindak pidana terorisme, dan dinyatakan melanggar pasal 13 UU RI No. 15 tahun 2003. Napi terorisme tersebut telah menyelesaikan masa hukuman,” ungkap Ignatius Gunaidi, seperti dikutip liputan6.com, Senin (6/7).

Selanjutnya Subair dikawal empat anggota Tim Densus 88 dibawa dari Lapas Gorontalo menuju ke daerah asalnya, yakni di Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah.

“Meski begitu, tetap dengan pengawalan ketat,” tandasnya.