Muara Enim – Seorang narapidana kasus terorisme Sulaiman Hasanudin bin Hasanudin Baso alias Daeng akhirnya menghirup udara bebas pada Senin (31/08). Daeng dibebaskan setelah menjalani masa hukuman selama 4 tahun 6 bulan. Dengan Perkara Terorisme Pasal 15 UU RI Nomor 15 tahun 2013.
Pria yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim, Kabupaten Lahat ini telah selesai menjalani masa tahanan dan bisa pulang ke kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebelum proses pemulangan, Daeng menjalani rapid test terlebih dahulu dan dinyatakan non reaktif. Setelah dinyatakan non reaktif Daeng lalu diantar kepulangannya dengan pengawalan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kalapas Muara Enim, Herdianto membenarkan bahwa Sulaiman Hasanudin bin Hasanudin Baso alias Daeng Napiter dari Lapas Muara Enim, hari ini dinyatakan bebas murni.
“Ya, selama menjalani masa pembinaan di Lapas Muara Enim, Sulaiman Alias Daeng merupakan Warga Binaan yang dikenal baik dan tertib, sehingga saat pembebasannya tidak ada kendala,” ujar Kalapas Herdianto, seperti dikutip Tribunnews, Senin (31/08).
Dia berharap, Sulaiman tidak mengulangi lagi perbuatannya dan menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat untuk hal yang positif.