Bandar Lampung – Burhanudin, narapidana kasus terorisme yang mendekam di Lapas Kelas IA Bandar Lampung menghirup udara bebas pada Senin (12/7). Burhanudin mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan.
Kalapas Kelas IA Bandarlampung Maizar menuturkan, Burhanuddin merupakan warga asli Bandar Lampung, Burhanuddin dinyatakan bebas bersyarat, ia juga sudah kembali ke NKRI,” ujar kalapas, dikutip Antara, Selasa (13/7).
Usai bebas, Burhanuddin pun kembali dijemput oleh pihak Densus 88, pihak Kodim maupun dari intelijen. “Tujuannya untuk dilakukan pengarahan serta pembinaan sebelum dirinya pulang ke keluarganya,” kata dia.
Ia berharap untuk mantan narapidana terorisme yang telah bebas agar tidak mengulangi pelanggaran hukum lagi.
“Kepulangannya semoga dapat berperan aktif lagi di masyarakat dan membangun negaranya sendiri,” katanya.
Untuk diketahui, Burhanudin alias Moh Fahri alias Fatih alias Gozi, merupakan terpidana terorisme. Ia terlibat dalam pelatihan di Sulawesi. Burhanudin ditangkap bersama satu narapidana lainnya yakni Moh Yani alias Pak E-Ali Bassa alias Toni Harun alias Moh Ali Bassa yang terlibat dalam kerusuhan Poso.