Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama PT
Pindad menggelar Pemusnahan terhadap Barang Bukti Tindak Pidana
Terorisme Tahun 2025 Di PT Pindad, Bandung Jawa Barat, pada Kamis
(15/5).
Kepala BNPT Eddy Hartono menegaskan kegiatan ini merupakan bagian
penting dari pelaksanaan keputusan hukum atas putusan pengadilan
terkait tindak pidana terorisme yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap.
“Bahwa Pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme ini kategorinya
termasuk kegiatan purna ajudikasi, artinya kita sudah melaksanakan
putusan dari pengadilan di mana barang bukti ini harus dimusnahkan,”
kata Eddy dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).
Eddy menjelaskan proses penyimpanan hingga pemusnahan barang bukti ini
melalui prosedur ketat untuk memastikan keamanan. Adapun barang bukti
yang dimusnahkan antara lain senjata api laras panjang, senjata api
laras pendek, busur panah, senjata tajam serta sejumlah besar amunisi.
“Perjalanan panjang barang bukti tadi Bapak sebutkan ada senjata
panjang, senjata pendek, busur panah, amunisi cukup banyak. Memang
kebetulan ketika proses ajudikasi dari pra sampai purna ajudikasi
sementara penempatan ini kami titipkan di mako brimob apalagi
barang-barang amunisi,” papar Eddy.
Pada kesempatan ini, Eddy juga mengapresiasi dukungan PT Pindad dalam
pelaksanaan Pemusnahan barang bukti tersebut dapat berjalan tanpa
kesalahan penanganan. Pemusnahan barang bukti pun dilakukan secara
aman dan profesional dengan dukungan fasilitas serta tenaga ahli dari
PT Pindad.
“Hari ini kami ada di Pindad dan kami berterima kasih banyak kepada
Pak Dirut PT Pindad atas berkenannya atas tempat ini. Karena memang
terus terang saja kita meminimalisir kesalahan ataupun menjadi timbul
korban ketika terjadi kesalahan menangani pemusnahan ini. Dan oleh
sebab itu ke depan kami berharap kolaborasi antara BNPT, Mahkamah
Agung dan Kejaksaan akan terus berlanjut, dan insyaallah tidak ada
lagi kejahatan tindak terorisme di Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu Direktur Utama PT Pindad, Sigit P. Santosa turut
mendukung proses pemusnahan barang bukti secara aman sesuai standar
operasional yang ketat.
“Ini adalah suatu hal yang sangat penting dan kritikal kita berkumpul
hari ini untuk memastikan bahwa pemusnahan barang bukti, apalagi
barang bukti yang sangat kritikal, harus ditangani oleh para ahlinya.
Ini adalah suatu hal yang sangat kami apresiasi bahwa Pindad diberikan
kepercayaan untuk melaksanakan pemusnahan dan juga nanti SOP-nya
teman-teman antar bahwa hari ini kita akan melakukan tindak lanjut
kerja sama dengan baik,” pungkasnya.
Hadir dan menyaksikan kegiatan ini antara lain, perwakilan dari
Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, Densus 88/AT Polri, Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat,
serta sejumlah perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri
di wilayah DKI Jakarta.